KOTA JAMBI | Go Indonesia.id – Sebuah upaya penyelundupan 180 ekor burung liar berhasil terungkap di Jalan Lintas Lingkar Barat 3, Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi. Bus PO. RAPI dari Medan, Sumatera Utara, tiba sekitar pukul 16:00 WIB dengan membawa 160 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus) dalam delapan keranjang dan 20 ekor burung Kepodang Sumatera (Oriolus chinensis) dalam dua keranjang.
Seluruh satwa tersebut diangkut tanpa dokumen resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), yang merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Kedua spesies tersebut memiliki status konservasi Vulnerable menurut data IUCN.
Burung-burung itu diakui milik seorang pria bernama Aris, pemilik mobil Hyundai APV silver bernomor polisi B 1038 BTY. Ia tidak hadir langsung di lokasi, melainkan mengutus seorang oknum Ketua Umum LSM bernama Gunardi AS bersama satu orang anggota.
Keduanya memindahkan 10 keranjang burung tersebut ke dalam mobil Toyota Kijang Kapsul MPV/SUV tahun 1990-an berwarna silver dengan nomor polisi BH 1866 LJ.
Menurut saksi dari pihak PO. RAPI, uang sebesar Rp 300.000 diserahkan oleh Gunardi kepada petugas PO. RAPI sebagai imbalan jasa atas “pengamanan” dan penyimpanan burung liar tersebut selama perjalanan.
Ironisnya, saat kejadian dilaporkan ke pihak berwajib, tidak ada respons dari Ditreskrimsus Polda Jambi maupun Kabid Humas Polda Jambi, meskipun media dan aktivis telah meminta tindakan TEGAS.
Hal ini menuai kritik keras dari DPW LSM Berantas Provinsi Jambi.
“Saya, Ketua DPW LSM Berantas Provinsi Jambi, meminta ketegasan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja oknum Ditreskrimsus dan Kabid Humas Polda Jambi yang tidak merespons laporan kami.
Ini pelanggaran nyata terhadap distribusi satwa liar yang dilindungi dan harus segera ditindak sesuai prinsip Polri Presisi,” tegas Fahmi Hendri dalam keterangannya.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perdagangan satwa liar lintas Provinsi dan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal tersebut.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak demi menjaga kelestarian satwa dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.(*)
*Redaksi*