22 Ton Limbah B3 Pertamina Tanjung Uban Diangkut ke KPLI Batam, Dokumen Lengkap dan Resmi

IMG 20251020 WA0102

BATAM | Go Indonesia.id– Sebanyak 22 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Pertamina Energy Terminal Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, resmi diangkut menuju Kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 (KPLI-B3) yang dikelola BP Batam di Kawasan Nongsa, Jumat (17/10/2025).

Pengangkutan limbah ini dilakukan melalui Pelabuhan Sagara Tanjung menggunakan kapal LCT Hansen Samudra 1, jenis landing craft tank (LCT), sebagai bagian dari kegiatan resmi yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Direktur Operasional PT Mega Green Energy Technology, Ivan Anjasmara, membenarkan bahwa pengangkutan limbah B3 tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan dokumen yang sah.

> “Tidak ada yang salah dalam pengangkutan ini. Semua perizinan sudah lengkap sebelum limbah diangkut dari Pertamina Tanjung Uban,” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Minggu (19/10/2025).

Ivan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pertamina tertanggal 26 September 2025. Selain itu, seluruh dokumen manifest limbah telah diterbitkan secara resmi melalui sistem elektronik milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

> “Semua pengajuan dokumen dilakukan secara daring, dan manifest lengkap dikeluarkan langsung oleh sistem elektronik kementerian,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, PT Mega Green Energy Technology bekerja sama dengan agen kapal PT Tirta Bintan Abadi, sementara kapal LCT Hansen Samudra 1 dimiliki oleh PT Mutiara Haluan Samudra.

Ivan juga menegaskan bahwa pengangkutan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban, berdasarkan Izin SL-010.IDTAN.1025.00145 tertanggal 17 Oktober 2025.

> “Semua pihak yang berkepentingan sudah mengetahui dan mengeluarkan izin. Kami terbuka dan siap menunjukkan seluruh dokumen perizinan. Ini kegiatan resmi dan tidak ada yang disembunyikan,” tegas Ivan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa limbah B3 tersebut akan diproses di fasilitas pengolahan resmi milik PT Mega Green Energy Technology yang telah mengantongi izin pengelolaan limbah B3 dan beroperasi di Kawasan KPLI Kabil, Batam.

Reporter: Surpin
Editor: Redaksi Go.Indonesia


Advertisement

Pos terkait