TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, mempresentasikan proposal pendanaan program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 dalam forum verifikasi dan asistensi bersama Tim Verifikasi Nasional, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Lantai 3, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, dan menjadi tahapan krusial dalam proses penilaian usulan program daerah yang mendukung target nasional penurunan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
Forum verifikasi turut dihadiri Staf Ahli Menteri Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan, Novia Widyaningtyas, serta Tim Pakar Verifikasi dan Asistensi yang terdiri dari Helmi Basalamah dan Apik Karyana, bersama anggota tim verifikasi lainnya.
Dalam forum tersebut, Wabup Katamso didampingi oleh Prof. Dr. Ir. Rosyani, M.Si., Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Jambi, perwakilan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Jambi, Kepala Bagian SDA Setda Tanjab Barat, serta Plt. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bappeda Tanjab Barat.
Dalam pemaparannya, Katamso menjelaskan rencana pengelolaan mangrove berkelanjutan seluas 50 hektare yang berlokasi di kawasan Pangkal Babu, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir. Program tersebut dirancang sebagai model rehabilitasi ekosistem pesisir yang terintegrasi dengan penguatan ekonomi masyarakat setempat.
“Program FOLU Net Sink 2030 ini tidak hanya kami tempatkan sebagai agenda lingkungan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang inklusif. Menjaga mangrove harus sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” tegas Katamso.
Selain rehabilitasi mangrove sebagai upaya mitigasi perubahan iklim dan perlindungan garis pantai, program ini juga mengintegrasikan pengembangan budidaya tambak kepiting dan udang berbasis ramah lingkungan. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.
Dalam sesi asistensi, Tim Verifikasi Nasional memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya perlunya refocusing program dengan penetapan prioritas intervensi kegiatan, penguatan pendekatan rehabilitasi dan pengelolaan lanskap mangrove secara terintegrasi, serta penyempurnaan proposal sesuai catatan teknis yang disampaikan.
Tim Verifikasi juga meminta agar proposal hasil perbaikan disampaikan kembali paling lambat 27 Februari 2026 untuk selanjutnya masuk ke tahap penilaian lanjutan.
Ke depan, usulan program tersebut juga akan dibahas bersama perwakilan Pemerintah Norwegia, yang selama ini aktif mendukung Indonesia dalam program rehabilitasi dan konservasi mangrove melalui kemitraan iklim internasional.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pengendalian perubahan iklim, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir secara berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
Iskandar
Korwil Sumatra







