Maraknya Galian C Diduga Ilegal di Kelurahan Pasar Pemenang, Kabupaten Merangin

Maraknya Galian C Diduga Ilegal di Kelurahan Pasar Pemenang, Kabupaten Merangin

Reporter : Nofita Mahdalena

MERANGIN | Goindonesia.id –Kita pasti sepakat, bahan hasil Tambang baik itu mineral logam, Batubara, mineral bukan logam adalah kekayaan alam yang
tidak bisa di perbarui. Dengan pemahaman ini hendaknya kita semua sadar, apapun jenis Tambang akan mempengaruhi ekosistem di sekitar Tambang.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Hasil Inverstigasi awak media ini di lapangan pada Selasa,11 Juni 2024, menemukan banyak sekali tambang- tambang yang Diduga Ilegal. berikut nama-nama yang berhasil kami himpun berinisial : HR, SK, AM, JL, MB, HRS, IB, AZ, MH, JH. Nama-nama tersebut melakukan aktivitas tambang dalam keseharian mengunakan Alat Berat sejenis Exavator.

Saat di kompermasi kepada pengurus Tambang mengatakan : kami ini melakukan tambang di atas tanah-tanah milik kami sendiri. Hal yang sama terjadi pada Tambang di sepanjang Sungai yang berada di Kelurahan Pasar Pemenang.

Ini pemahaman yang keliru ataukah pura-pura tidak mengerti, Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 : Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Pemerintah dan di pergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran Rakyat.

Jadi hasil Tambang itu sendiri
milik Negara, penambang hanya mendapat upah kerja dari hasil Tambang, dalam arti kata, jika memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat). ini syarat mutlak untuk melakukan Galian C, untuk pengajuan sendiri harus memenuhi persyaratan tertentu, Alokasi lahan dengan luas tertentu, rekomendasi dari lingkungan setempat yang terkena dampak pertambangan dan sebagainya.

Ini berhubungan dengan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), apakah Wilayah Diduga non IUP ini, juga non WPR (Wilayah yang tidak boleh melakukan Pertambangan di atasnya). Apakah Daerah DAS (Daerah Aliran Sungai) ini masuk dalam Green Youth yang terlarang melakukan aktivitas Tambang Surface Meaning..???

Diminta pihak LH turun meninjau lokasi ini, adakah dampak dan terdampaknya bagi ekosistem
lingkungan sekitar. Apa perlu tindakkan TEGAS pada pelaku Tambang- tambang ini, mengingat sudah terlalu lama terjadi, berapa banyak kerugian Negara akibat pertambangan ini.(Tim)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait