MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Sebuah mobil dengan nomor Polisi BM 8139 HU berhasil dihentikan oleh sekelompok pemuda di Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu, 09 Oktober 2024, sekira pukul, 23:00 WIB.
Mobil tersebut Diduga kuat tengah bermuatan Minyak Ilegal yang berasal dari Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan dan direncanakan menuju Kota Dumai, Provinsi Riau.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan pemuda setempat yang melihat gelagat mencurigakan dari kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim).
Go Indonesia.id Chanel
Setelah dihentikan, pemuda Sengeti memastikan muatan mobil dan menemukan indikasi bahwa mobil itu membawa minyak ilegal.
Tidak hanya itu, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pemilik kendaraan tersebut Diduga merupakan Oknum Anggota kesatuan dengan inisial NAS.
Dugaan ini memicu reaksi keras dari warga sekitar yang merasa geram dengan tindakan Aparat yang Diduga terlibat dalam Praktik ilegal tersebut.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Namun, masyarakat berharap agar Aparat segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah minyak tersebut benar-benar ilegal dan menindak TEGAS semua pihak yang terlibat.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan minyak ilegal di Wilayah Sumatra, yang tidak hanya merugikan Negara tetapi juga meresahkan masyarakat setempat.
Dengan adanya Dugaan keterlibatan Oknum Aparat, publik berharap ada transparansi dan komitmen serius dari pihak terkait dalam memberantas peredaran minyak ilegal di Daerah perbatasan ini.
Tindakan eksplorasi dan perdagangan minyak ilegal di Indonesia merupakan pelanggaran Hukum yang diatur dalam berbagai Pasal di Undang-Undang dan peraturan Pemerintah terkait, terutama dalam :
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Pasal 53 dalam UU ini melarang setiap kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin. Pelanggaran atas pasal ini dapat berujung pada Hukuman Pidana dan Denda.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (telah direvisi oleh UU Nomor 3 Tahun 2020): Meski lebih fokus pada mineral dan batubara, undang-undang ini juga bisa menjerat pelaku eksplorasi tanpa izin, termasuk dalam minyak ilegal apabila terdapat kaitan dengan mineral atau bahan tambang lain.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Tindakan minyak ilegal dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perbuatan melawan Hukum dengan ancaman Pidana tambahan sesuai dengan KUHP.
4. Peraturan Menteri ESDM : Terkait aspek teknis, ada beberapa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur izin dan pengelolaan sumber daya alam secara sah. Misalnya, Peraturan Menteri ESDM tentang pengawasan distribusi bahan bakar minyak.
Pelanggaran dari aturan-aturan di atas bisa berujung pada Sanksi Pidana berupa kurungan Penjara, Denda atau penyitaan aset yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.(Tim)
Dewan Redaksi