JAKARTA | Go Indonesia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti rendahnya pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh banyak daerah, yang tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rapat virtual yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Tito menyebutkan bahwa ketidakpatuhan beberapa daerah dalam membuka formasi PPPK bisa berisiko memicu gejolak sosial.
Tito mengingatkan kepala daerah bahwa ketidakpatuhan terhadap masalah ini bisa memicu “bom waktu” di masyarakat.
“Siap-siap anda nanti didemo oleh mereka,” ucap Tito, menekankan pentingnya menangani isu ini dengan segera.
Berbagai faktor menghambat pengajuan formasi PPPK, seperti keterbatasan anggaran, miskomunikasi internal, serta kurangnya perhatian kepala daerah terhadap kebutuhan tenaga non-ASN.
Data Kemenpan RB menunjukkan bahwa dari 1.789.050 tenaga non-ASN yang berhak mendaftar PPPK, hanya 1.345.338 orang yang terdaftar, sementara itu 334.004 orang belum diberi kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Tito juga menyoroti kebijakan beberapa daerah yang masih membuka lowongan bagi tenaga honorer meskipun Undang-Undang ASN yang diterbitkan pada Oktober 2023 telah melarang perekrutan tersebut.
Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah dan membebani pemerintah pusat.
Mendagri mengimbau kepala daerah untuk segera mengambil langkah agar tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan mengikuti seleksi PPPK, sehingga masalah ini tidak menjadi beban di masa depan.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Seleksi ini akan melalui beberapa tahap, termasuk seleksi administrasi, kompetensi, dan pengumuman hasil kelulusan yang dijadwalkan antara April hingga Juni 2025.
Para pelamar diminta untuk segera menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu dan terus memantau informasi resmi dari BKN.
Sumber : Kemendagri
Reporter : Wawan