Sengkarut Kebijakan PT Inti Indosawit Subur, Karyawan Sakit Malah Dimangkirkan, SBNI Jambi Angkat Bicara

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – PT Inti Indosawit Subur (IIS), anak perusahaan dari Grup Asian Agri yang dikenal sebagai salah Satu perusahaan terbesar di Provinsi Jambi, kembali menuai sorotan.

Kali ini, peristiwa yang menimpa Jomsen Silitonga, karyawan Afdeling 3 Kebun Tungkal Ulu, menjadi bukti dugaan ketidakpahaman manajemen terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kejadian bermula pada 14 Januari 2025, ketika Jomsen mengalami demam. Pukul 04:30 WIB, ia melaporkan kondisinya kepada atasannya, Eben E. Sitorus, melalui pesan WhatsApp. Pukul 06:51 WIB, Eben membalas pesan tersebut dengan meminta Jomsen segera berobat.

IMG 20250117 WA0019

Namun, betapa terkejutnya Jomsen ketika kemudian diberitahu bahwa dirinya dianggap mangkir dari pekerjaan meskipun sudah melapor dan memiliki bukti izin Sakit berupa surat keterangan berobat yang ditandatangani langsung oleh Eben E. Sitorus.

Kasus ini mencuat ketika Jomsen melaporkan kejadian tersebut kepada Sekretariat DPD SBNI Provinsi Jambi. Ketua DPD SBNI Jambi, Bambang, segera menindaklanjuti laporan ini dengan menghubungi Humas PT IIS, Star Sihombing.

Namun, tanggapan yang diberikan hanya berupa undangan pertemuan pada 22 Januari 2025 tanpa penjelasan rinci terkait kronologi atau langkah penyelesaian masalah.

Menurut Bambang, tindakan manajemen PT IIS ini menunjukkan dugaan kuat ketidakpahaman pimpinan Afdeling terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 93 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar upah karyawan yang sakit selama disertai bukti surat keterangan Dokter. Namun, Jomsen justru dianggap mangkir dan gajinya dipotong.

“Kejadian ini sangat disayangkan, mengingat Asian Agri Group adalah perusahaan besar yang seharusnya taat Hukum. Jika hal ini terus terjadi, tidak hanya karyawan yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas Perusahaan akan tercoreng,” ujar Bambang tegas.

Bambang meminta Disnaker Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk segera turun tangan mengevaluasi peraturan Perusahaan PT IIS. Selain itu, ia mendesak Dewan Direksi Asian Agri Group, Kepala Kantor Perwakilan Plantation 3 RO Jambi dan HRD Plantation 3 Jambi agar mengevaluasi kinerja pimpinan Afdeling 3 Kebun Tungkal Ulu.

Menurutnya, perusahaan harus memastikan bahwa pejabat yang ditempatkan memahami undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan Pemerintah.

“Ini bukan hanya soal kesalahan prosedur, tetapi juga mencerminkan manajemen yang tidak profesional. Perusahaan sebesar Asian Agri Group tidak boleh membiarkan hal seperti ini berlarut-larut,” tutup Bambang.

DPD SBNI Provinsi Jambi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memperjuangkan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertemuan dengan pihak Perusahaan yang dijadwalkan pada 22 Januari 2025 diharapkan mampu menghasilkan solusi yang adil dan TEGAS.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait