TELUK BINTUNI | Go Indonesia. id _Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan publik Bintuni terkait beredarnya video di media sosial yang menayangkan statmen Abhan, S.H, M.H, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon bupati – wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 01, Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YO JOIN). Video itu salah satunya tersebar luas di media sosial termasuk di grup-grup WA.
Di video itu, Abhan menyinggung meninggalnya calon bupati Teluk Bintuni nomor urut 02, Daniel Asmorom. Menurutnya, Paslon nomor urut 02 Daniel Asmorom – Alimudin Baedu (DAMAI) tidak bisa lagi mengajukan gugatan sengketa Pilkada di MK karena Pemohon haruslah pasangan calon.
“Pihak Pemohon sudah tidak lagi sebagai Pemohon sesuai dengan ketentuan PMK 3 – 2024 karena salah satu Pemohon sudah meninggal dunia sehingga bukan lagi pasangan calon, sementara Pemohonnya harus pasangan calon, maka kami minta agar dinyatakan gugur,” ujar Abhan.
Untuk diketahui, Daniel Asmorom meninggal dunia pada 28 Desember 2024 lalu karena sakit, pasca pemungutan suara.
Mengklarifikasi video tersebut, Rahmat Taufit, SH, MH, Kuasa Hukum Paslon DAMAI mengatakan, sangat tidak tepat jika ada pendapat bahwa surat kuasa khusus kepada Kuasa Hukum Paslon DAMAI tidak sah karena calon bupati Daniel Asmorom meninggal dunia.
“Pertama, PH KPU menggunakan rujukan KUHP sebagai dalil jawaban mereka. Ke dua, terkait rujukan KUHP tidak berlaku dalam tata beracara dalam MK mengingat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah rujukannya UU Pilkada, dimana setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional yang tidak bisa hilang,” ungkap Rahmat Taufit.
Ke tiga, lanjut Rahmat Taufit, bahwa surat kuasa khusus ditandatangani oleh pasangan calon sebelum calon bupati meningal dunia, sehingga secara konstitusional wakili bupati masih memiliki kekuatan hukum untuk dan atasnama pasangan calon. Ke empat, dalam yurisprodensi putusan MK pernah menerima permohonan Pemohon dalam kasus yang sama.
“Hal ini membuktikan bahwa PH KPU tidak memiliki referensi terkait yurisprodensi yang cukup dalam hal kasus tersebut, dan bisa jadi PH hanya membuat klienya senang,” pungkas Rahmat Taufit dalam penjelasanya yang dikirim ke media ini melalui WA.
Reporter : Iskandar