MERANGIN | GO Indonesia.id – Kabupaten Merangin terbentuk dari pemekaran Kabupaten Sarolangun Bangko (SARKO_red) yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999.
Akibatnya Setelah Dimekarkan banyak Asset Kabupaten Sarolangun Bangko (SARKO) di manfaatkan oleh oknum oknum jahat dan korup buat menguasainya dengan berbagai macam cara dan operandi.
Salah Satunya adalah Lahan sekolah Hak Pakai buat SDN 70/VI Desa Gedang Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Pemanfaatan celah penguasaan asset tanah hak guna pakai SD 70/VI Desa Gedang adalah berasal dari Kabupaten SARKO (Sarolangun Bangko). Dimana saat itu Desa Gedang I bernama “Sungai Tenang” Namun saat setelah pemekaran termasuklah Desa Gedang, kecamatan Jangkat Timur.
Surat hibah Hak guna pakai tanah untuk sekolah menjadi rancu dimata Hukum agraria dan celah ini dimanfaatkan oleh Plt. Kepala Sekolah SDN 70/VI Desa GedangGedang, buat menguasai lahan dengan jabatan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah terlama dalam sejarah Republik Indonesia.
Hal ini di informasikan oleh seorang Tenaga Didik di Kabupaten Merangin “Midarwani ini Tanpa Gelar Sarjana Pendidikan diangkat menjadi Plt. Kepala Sekolah terlama dalam sejarah Negara Republik Indonesia ini bang, dia sengaja mengambil peluang buat menguasai asset Kabupaten Sarolangun Bangko yang dulu bernama SARKO Sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.” terang narasumber kepada media GOIndonesia.id
“Terang saja bang tak akan ada di data asset dinas pendidikan Sarolangun ataupun Kabupaten Merangin tanah SDN 70/VI Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, karena hak guna pakai tersebut berada di Kabupaten Sarolangun Bangko (SARKO_red),” Ungkap narasumber.
“Setelah menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Sekolah, Midarwani mengajukan penghapusan asset karena SDN 70/VI Desa Gedang tersebut dibangun sejak tahun 80-an dan dianggap sudah sangat Rusak Berat Walaupun kenyataan terus mendapatkan Dana bantuan hibah maupun Dana Alokasi Khusus buat Rehab Rusak Berat.” Terang Narasumber kepada awak media.(*)
*Redaksi*