MEDAN | Go Indonesia.id_Seorang penyidik pembantu di Polsek Medan Sunggal, Bripka T A, diduga telah menggelapkan handphone milik almarhum Rita Jelita Sinaga, korban kasus pembunuhan.
Meskipun proses penyidikan telah selesai dan terdakwa telah divonis penjara seumur hidup, handphone milik korban hingga kini belum dikembalikan. Hal ini mendorong tim kuasa hukum keluarga korban untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Propam Polda Sumut, Propam Mabes Polri, Kabareskrim, Irwasum, dan Kapolri.
Namun, hingga saat ini, handphone tersebut masih belum dikembalikan oleh Bripka T A, yang diketahui tengah mengikuti seleksi SIP tahun anggaran 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Marthin V H Manurunh, SH, didampingi Marudut H Gultom, SH, menilai tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori penggelapan serta obstruction of justice. Menurutnya, hal ini merupakan tindak kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra institusi kepolisian.
“Meskipun handphone itu ada di tangan Bripka T A, tapi tidak juga dikembalikan, ini sudah mengarah ke penggelapan. Obstruction of justice dianggap sebagai tindak kriminal karena menghalangi penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Seharusnya, sejak berkas penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan, barang bukti ini sudah dikembalikan. Nyatanya, hingga putusan pengadilan keluar, barang bukti ini tidak pernah dimasukkan dalam berkas perkara maupun putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp,” ungkap Marthin pada Kamis (20/2/2025).
Marthin juga mengungkapkan bahwa ayah korban, B Sinaga, telah berulang kali meminta handphone tersebut kepada Bripka T A, namun permintaan itu tidak pernah dipenuhi.
“Orang tua korban sudah meminta berkali-kali, tetapi Bripka T A selalu berdalih bahwa handphone itu akan diserahkan ke jaksa sebagai barang bukti di persidangan. Faktanya, selama persidangan di PN Lubuk Pakam berlangsung, handphone tersebut tidak pernah disertakan.
Inilah yang membuat kami akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumatera Utara melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, serta ke BidPropam Polda Sumut dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyanduan pada Senin, 24 Februari 2025,” tambahnya.
Dalam kasus ini, keluarga almarhum Rita meminta pimpinan Polri untuk segera menindaklanjuti pengaduan mereka, mengingat laporan serupa telah beberapa kali diajukan, yakni pada 3 Januari 2025, 30 Januari 2025, 31 Januari 2025, dan 8 Februari 2025.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran kode etik. Bripka T A harus diperiksa dan diberikan sanksi. Handphone korban harus dikembalikan, serta perlu diusut alasan dan motif di balik penggelapan barang bukti ini,” tegasnya.
Reporter : SS