NATUNA | Go Indonesia.id_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap kasus penipuan arisan bodong dengan menangkap seorang wanita berinisial ES (28) pada Selasa (4/2). ES diduga menjalankan skema investasi ilegal yang menyebabkan korbannya, seorang perempuan berinisial N, mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada 11 Januari 2025. ES menawarkan arisan dengan skema jual beli arisan, menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat. Tergiur iming-iming tersebut, korban N mulai membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan Rp9 juta dan Rp12 juta.
Melihat peluang keuntungan, korban terus berinvestasi hingga 11 kali dalam periode 3 November – 25 Desember 2024. Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp109 juta, namun ia hanya menerima pengembalian sebesar Rp59 juta. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian bersih Rp50 juta setelah pembayaran dari ES terhenti.
“Tersangka menjanjikan keuntungan hingga Rp161 juta, namun tidak pernah direalisasikan. Korban baru menyadari telah tertipu setelah pembayaran berhenti,” jelas Kompol Paten, didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, serta dokumen transaksi yang berkaitan dengan arisan bodong tersebut. ES kini dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap skema investasi berkedok arisan dengan imbal hasil yang tidak wajar.
“Jika menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak berwajib agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Wakapolres.
Reporter : Baharullazi