TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Pemerintah Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kinerja Tim Sembilan yang dibentuk untuk menangani sengketa lahan dengan PT Bukit Kausar.
Evaluasi ini dilakukan dalam rangka penyusunan Calon Petani, Calon Lahan (CPCL) terkait kewajiban perusahaan untuk menyerahkan 20 persen dari luas izin usaha perkebunan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan No. 39 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021.
Tim Sembilan yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa tersebut mengalami pergantian personel. Dua anggota dari unsur perangkat Desa mengundurkan diri dan telah digantikan, masing-masing Satu dari perangkat Desa lain dan Satu dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam rapat tersebut, salah Satu tokoh masyarakat yang juga mantan kepala Desa meminta ketegasan dari kepala Desa saat ini agar Tim Sembilan bekerja secara transparan dalam menyusun data CPCL.
Ia menekankan bahwa hanya warga Desa yang berhak masuk dalam daftar CPCL, dan menolak keterlibatan warga dari luar Desa demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat. βJangan sampai ada yang berbisnis dalam urusan ini,β tegasnya.
Rapat sempat memanas karena adanya dugaan kurangnya keterbukaan dalam proses selama ini. Salah satu warga mempertanyakan apakah kepala Desa telah menerima berkas CPCL dalam Dua tahun terakhir.
Menjawab hal tersebut, Kepala Desa mengaku belum pernah menerima maupun melihat dokumen CPCL hingga hari ini. Ia menyatakan kebingungannya saat dimintai data oleh pihak Dinas dan perusahaan karena memang tidak pernah menerima berkas tersebut.
βKita lakukan evaluasi ini agar ke depan hasil CPCL benar-benar bisa diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan pihak perusahaan,β ujar Kepala Desa.
Diketahui, PT Bukit Kausar merupakan bagian dari PTPN IV, perusahaan milik BUMN. Terkait adanya dugaan unsur pidana dalam proses ini, Kepala Desa menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya. βItu ranah penegak hukum, silakan mereka yang bekerja,β tegasnya.
Rapat evaluasi berlangsung lancar hingga selesai.(*)
*Redaksi*