PLN Panyabungan Dinilai Menyudutkan Pelanggan, Warga Siabu Mengaku Dizalimi

IMG 20250418 WA0022

MADINA | Go Indonesia.id_ Seorang pelanggan PLN bernama Syahrun Lubis, warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, menyampaikan keluhannya kepada media terkait permasalahan meteran listrik di rumahnya yang dinilai tidak transparan dan merugikan.

Dalam penuturannya, kejadian bermula saat dirinya pulang dari kebun selepas salat Magrib. Ia merasa heran karena lampu di rumahnya padam. Setelah dicek, ternyata meteran listrik sudah tidak ada di tempatnya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œSaya langsung lapor ke kantor PLN Simaninggir. Petugas pun datang memeriksa.

Mereka bilang saya belum bayar tagihan listrik satu bulan. Padahal biasanya saya bayar lewat Pak Gumul, dan katanya saat itu struk pembayaran memang belum keluar, jadi belum saya bayar,” ungkap Syahrun, Kamis (17/04/2025).

Tanpa konfirmasi lebih lanjut, lanjut Syahrun, meteran di rumahnya sudah dicabut. Petugas meminta agar ia membayar biaya tertentu agar listrik kembali disambung.

Ia pun membayar sesuai permintaan, dan listrik pun kembali menyalaβ€”namun tanpa meteran. Petugas PLN bernama Muslih menyampaikan bahwa meteran akan diganti dengan sistem token.

Beberapa hari kemudian, meteran baru tipe token dipasang. Awalnya, sistem berjalan normal. Namun setelah beberapa lama, Syahrun menerima surat panggilan dari PLN Panyabungan.

β€œSaat saya hadiri panggilan itu, mereka bilang nama saya sudah tidak terdaftar dan akan diproses lebih lanjut. Tapi sampai sekarang belum ada kabar. Lalu datang lagi surat panggilan, dan kali ini mereka minta saya bayar Rp3.500.000 untuk pemasangan meteran baru,” keluhnya.

Syahrun mengaku bingung dan merasa dirugikan, karena sejak awal dirinya tidak paham prosedur dan merasa tidak melakukan pelanggaran.

β€œKalau ada pelanggaran, harusnya pelakunya yang dikenakan sanksi. Saya rasa ini kelalaian PLN, karena dari awal meteran tidak aktif dan saya tidak pernah diminta mengisi token. Saat saya tanya petugas PLN, jawabnya selalu β€˜nanti kami proses’,” tambahnya.

Yang lebih membingungkan lagi, pihak PLN Panyabungan menyebut bahwa petugas dari PLN Simaninggir yang menyambung listriknya sudah tidak aktif lagi dan sulit untuk dihubungi. Solusi yang ditawarkan hanyalah membayar denda dan pemasangan ulang sebesar Rp3.500.000.

β€œSaya diminta membawa bukti pembayaran terakhir, tapi saya tidak tahu lagi di mana menyimpannya. Hanya petugas bernama Muslih yang tahu bahwa saya sudah bayar, makanya mereka sambungkan listrik saat itu,” jelas Syahrun.

Mengakhiri keluhannya, Syahrun berharap agar media dan pihak berwenang membantu mencarikan keadilan untuk dirinya.

β€œSaya ini sudah tua, hidup pas-pasan. Janganlah saya dibebani biaya besar atas kesalahan yang bukan saya buat. Saya hanya minta keadilan sebagai pelanggan,” harapnya.

Reporter: Muhammad Hamka, S.Pd


Advertisement

Pos terkait