LINGGA | Go Indonesia.id_ Kegiatan loading material bauksit yang terjadi sebanyak dua trip menggunakan tongkang dari areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hermina seluas 1.800 hektar kembali menuai sorotan tajam.
Pasalnya, aktivitas tersebut diduga kuat merupakan bentuk tindakan arogansi dan melawan hukum yang melibatkan sejumlah pihak berwenang di wilayah Kabupaten Lingga.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM-PERANG) Kabupaten Lingga, (20/4/25)
Hari Kurniawan, secara tegas menyuarakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya kepada awak media, pria yang akrab disapa Arie ini menuding adanya pembiaran serta indikasi pelanggaran prosedur oleh instansi terkait.
Menurut Arie, dermaga atau jetty yang digunakan dalam proses labuh-tambat dan loading material bauksit oleh PT Hermina merupakan milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), yang saat ini diketahui belum mengantongi izin resmi sebagai Terminal Khusus (Tersus). Padahal, izin Tersus merupakan salah satu syarat mutlak untuk kegiatan bongkar-muat bahan tambang.
“Kami mengetahui bahwa TBJ saat ini masih dalam proses pengajuan perpanjangan Izin Tersus. Di sisi lain, lokasi dermaga tersebut juga berada dalam kawasan hutan. Bagaimana bisa kegiatan loading material PT Hermina tetap berjalan hingga dua kali? Ini sangat mencurigakan,” ungkap Arie dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya bertentangan dengan aturan lingkungan dan kehutanan, tetapi juga diduga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran dan otoritas pelabuhan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor transportasi laut.
Arie menyoroti peran Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dabo Singkep, Mahyudin, yang dinilai harus bertanggung jawab dalam memberikan klarifikasi kepada publik. “Sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di bawah Kementerian Perhubungan, beliau harus menjelaskan dasar hukum yang membolehkan penggunaan dermaga tidak berizin tersebut untuk kegiatan komersial,” tegas Arie.
Dalam konteks perizinan pelabuhan, Tersus atau Terminal Khusus hanya dapat digunakan setelah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Perhubungan dan harus sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum administratif maupun pidana.
LSM-PERANG menduga bahwa aktivitas loading bauksit yang dilakukan PT Hermina di jetty TBJ merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sistematis dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan. Apalagi, kawasan tersebut diketahui termasuk dalam zona hutan yang seharusnya mendapat perlindungan khusus.
Selain menyoroti aspek legalitas, Arie juga menyoroti aspek moral dan etika dalam pengambilan keputusan oleh pejabat terkait. Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya praktik pembiaran atau bahkan konspirasi antara pelaku usaha dan pejabat otoritas.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Tidak cukup hanya dengan klarifikasi, harus ada tindakan nyata berupa penyelidikan dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.
Arie juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan siap menyampaikan laporan resmi ke instansi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau praktik korupsi.
Ia juga mengajak masyarakat, terutama yang berada di sekitar lokasi pertambangan, untuk lebih aktif mengawasi kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
“Sudah saatnya kita tidak diam. Kami mendorong adanya audit lingkungan, audit izin, dan keterlibatan semua elemen masyarakat sipil dalam pengawasan kegiatan pertambangan yang berlangsung di Kabupaten Lingga,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KSOP Dabo Singkep maupun dari manajemen PT Hermina dan PT Telaga Bintan Jaya terkait tudingan LSM-PERANG tersebut.
Pihak media masih berupaya menghubungi narasumber terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Reporter : Edi