BATAM | Go Indonesia.id – Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Aziz Nasution, menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang dituduh menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan beberapa kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Aziz, penanganan kasus ini seharusnya ditempuh melalui jalur etik jurnalistik, bukan melalui proses pidana.
“Konten pemberitaan seperti ini mestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Bila dianggap tidak etis atau menyudutkan, tersedia hak jawab, klarifikasi, bahkan mediasi. Bukan langsung penangkapan,” ujarnya kepada Go Indonesia, Selasa (22/04/2025).
Diketahui, Tian diduga menerima dana sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai merugikan citra Kejaksaan Agung dalam tiga perkara besar: kasus korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula.
Aziz menekankan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menilai pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Saya juga menilai langkah Kejaksaan Agung sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Menilai isi pemberitaan itu bukan tugas penegak hukum, melainkan ranah Dewan Pers,” tegasnya.
Aziz juga mengingatkan kembali adanya Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Polri yang mengatur penyelesaian sengketa pers harus melibatkan Dewan Pers terlebih dahulu.
Terkait dugaan aliran dana ke rekening pribadi Tian, Aziz menyarankan agar hal itu ditangani lewat mekanisme internal media dan manajemen.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, sanksi administratif bisa diterapkan—tanpa harus ada proses penahanan.
“Menganggap ini sebagai obstruction of justice adalah keliru. Pers memiliki amanah konstitusional sebagai pengawas kekuasaan,” tegasnya lagi.
Ia juga memperingatkan bahaya kriminalisasi terhadap jurnalis, yang menurutnya bisa menjadi preseden buruk dan membuka jalan bagi lembaga negara untuk membungkam kritik melalui jalur hukum.
Reporter: BC