Sekda Kabupaten Natuna, Boy Wijana Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

IMG 20250428 WA0300

NATUNA | Go Indonesia.id – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Nasional Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural

Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Koordinasi tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (28/04/2025) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto.

Dalam arahannya, Boy Wijanarko menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan pemaparan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) tentang teknis pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Hari ini kita mendalami Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, sekaligus membuka akses ke permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha,” jelas Boy.

Ia menegaskan bahwa rapat ini menjadi langkah konkret awal dalam menyelaraskan program nasional dengan realitas di daerah, termasuk membahas regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, alokasi anggaran, serta teknis pelaksanaan di lapangan.

Di akhir sambutannya, Boy menekankan pentingnya segera melakukan sosialisasi program ini ke 7 kelurahan dan 70 desa di Natuna.

Kepala Disprindagkopum, Marwan Syahputra, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembentukan koperasi merah putih berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, dan Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025.

Marwan menambahkan, kepala daerah berperan penting dalam percepatan ini melalui koordinasi dengan gubernur, instruksi kepada perangkat daerah terkait, dan fasilitasi musyawarah desa.

Terkait metode pembentukan koperasi, Marwan menyebutkan tiga opsi yang dapat ditempuh: mendirikan koperasi baru, memperluas koperasi yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi lama, sesuai panduan Surat Edaran Menteri Koperasi.

Untuk pendanaan, ia menjelaskan bahwa sumber dana dapat berasal dari APBN, APBD, APBDes, maupun sumber sah lainnya, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Selain membahas teknis pembentukan koperasi, rapat juga sekaligus mempersiapkan kunjungan Menteri Koperasi yang direncanakan pada bulan Mei 2025, sebagai bagian dari upaya mempercepat realisasi program di Kabupaten Natuna.

Reporter: Sudirmanto


Advertisement

Pos terkait