LINGGA | Go Indonesia.id – Dalam negara hukum dan demokrasi, sekuat apa pun pemerintahan, kritik dan gugatan merupakan bagian sah dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan negara dan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM PANGLIMA, Irham YS—yang akrab disapa Panglime—saat menyoroti berbagai persoalan yang tengah mencuat di Kab Lingga, khususnya terkait lahan dan pertambangan. (1/5/2025)
Menurut Panglime, perkembangan zaman dan media membuat penyaluran pendapat semakin terbuka, dan itu harus dihargai sebagai bagian dari hak asasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa kritik yang sehat wajib dilandasi oleh aturan, regulasi, serta fakta yang sahih.
“Saya mengamati hiruk-pikuk yang terjadi di Lingga, terutama soal lahan dan tambang. Semua orang sah-sah saja mengkritik, tapi harus dengan niat untuk membangun dan berdasarkan fakta, bukan semata mencari kesalahan orang lain atau sekadar sensasi,” ujar Panglime.
Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung siapa pun yang berani menyuarakan kebenaran dan mengkritisi kebijakan pemerintah.
Namun, menurutnya, perjuangan harus dilakukan dengan niat tulus dan ikhlas, bukan karena kepentingan pribadi atau ambisi kelompok.
“Kalau memang ada kesalahpahaman antaraktivis, mari kita duduk bersama. Jangan jadikan kritik sebagai alat balas dendam atau panggung untuk pencitraan,” tambahnya.
Panglime juga mengingatkan agar pejabat publik tidak bersikap alergi terhadap kritik. “Pejabat juga manusia, bisa salah dan khilaf.
Jangan merasa paling benar dan anti kritik. Semua jabatan adalah amanah rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat.”
Ia menyoroti bahwa Kabupaten Lingga, yang masuk dalam Kawasan Afirmasi berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2025, merupakan bagian dari RPJM Nasional 2025–2029, termasuk dalam program hilirisasi bauksit.
Meski kaya akan sumber daya alam seperti timah, bauksit, dan pasir, masyarakatnya justru masih tergolong dalam kategori wilayah dengan percepatan penuntasan kemiskinan.
“Kita ingat kejayaan Dabo Singkep sebagai daerah penghasil timah terbesar setelah Bangka Belitung. Tapi itu kini tinggal kenangan.
Maka dari itu, pengawasan terhadap kegiatan investasi dan pertambangan harus ekstra ketat. Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwenang.”
Sebagai bagian dari Bunda Tanah Melayu, Panglime mengajak seluruh elemen untuk menjaga marwah daerah serta terus berkoordinasi dengan aparat hukum demi menciptakan situasi yang damai dan tertib.
“Saya berterima kasih kepada sahabat-sahabat, aktivis, media, LSM, ormas, OKP, dan insan pers yang terus memperjuangkan hak-hak rakyat Lingga. Jangan mundur selangkah pun,” ujarnya penuh semangat.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang melanggar hukum, termasuk yang melakukan tindakan anarkis atau mengancam ketertiban, harus diproses sesuai aturan.
Dan setiap pengusaha atau investor yang masuk ke Lingga harus menghormati budaya serta kearifan lokal.”
–
Narasumber:
Ketua LSM DEBAR (Dewan Belia Kepri) 2005–2010
Pendiri LSM PANGLIMA (2011–sekarang)
Komisioner KPU Lingga 2013–2018 (Divisi Hukum dan Pengawasan)
Pengamat Intelijen, Politik, dan Kebijakan
Koordinator Tim Advokat & Hukum Nizar–Neko (2020)
Koordinator Tim Advokat & Hukum Nizar–Novrizal (2024)
Reporter: Edy