Oknum Guru PNS Diduga Terlibat Penipuan dan Pembohongan Publik

IMG 20250501 WA0024

MADINA | Go Indonesia.id – Seorang oknum guru yang bertugas di SD Negeri Aek Marian, Kec Simandolam, Kab Mandailing Natal, berinisial N, diduga terlibat dalam praktik penipuan dan pembohongan publik yang menyeret nama instansi pemerintah.(1/5/25).

Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa Nβ€”yang dikenal dengan sapaan Nisaβ€”diminta oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan untuk mencari pinjaman dana, dengan dalih untuk membayar honor pegawai non-ASN di instansi tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pinjaman sebesar Rp60 juta akhirnya diperoleh dari Rian, seorang warga Kelurahan Dalan Lidang, pada 26 Maret 2025, dengan kesepakatan jatuh tempo selama dua bulan.

Namun, ketika waktu pelunasan tiba, terjadi perselisihan dan kesalahpahaman yang membuat Rian merasa dirugikan secara moral maupun finansial.

“Ini bukan sekadar persoalan utang, tapi saya merasa dibohongi dan dijebak. Nama honorer dijual-jual untuk cari uang, padahal kenyataannya tidak jelas penggunaannya,” ungkap Rian kepada wartawan GoIndonesia.id.

Lebih lanjut, Rian menilai tindakan tersebut sangat tidak layak dilakukan oleh seorang ASN, terlebih guru dan pejabat dinas. Ia pun meminta agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas.

Tak hanya itu, di tempat terpisah, Nisa juga diduga terlibat dalam kasus lain sebagai perantara penggadaian sertifikat tanah milik sepasang suami-istri yang membutuhkan pinjaman sebesar Rp30 juta. Namun, mereka hanya menerima dana Rp9,5 juta, dengan kewajiban mengembalikan Rp12,5 juta dalam tempo empat bulan. Belakangan diketahui bahwa sertifikat tersebut justru digadaikan oleh pihak lain atas nama Nisa senilai Rp30 juta.

Kasus ini pun dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Pelaku yang menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun.

Pasal 390 KUHP tentang Pembohongan Publik: Menyebarkan informasi palsu untuk memperoleh keuntungan dapat dihukum penjara maksimal 2 tahun.

Atas dasar itu, Rian dan sejumlah warga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan sanksi kepada oknum guru tersebut. Mereka juga berharap Bupati Mandailing Natal dapat menindaklanjuti laporan ini serta melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan yang disebut-sebut turut terlibat.

β€œKami tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk. Oknum seperti ini harus ditindak agar menjadi pelajaran bagi PNS lainnya,” tegas Rian.

Reporter: Muhammad Hamka, S.Pd


Advertisement

Pos terkait