NATUNA | Go Indonesia.id — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Natuna dan oknum staf sekretariat DPRD pada periode 2019–2024.
Temuan ini muncul setelah tim BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan keuangan lembaga tersebut.(1/5/25).
Dalam hasil audit yang diumumkan BPK mencatat adanya indikasi pengeluaran sebesar Rp4,6 miliar yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
BPK memberikan waktu selama dua tahun kepada pihak terkait untuk mengembalikan dana temuan tersebut. Sebagaimana dilaporkan oleh beberapa media daring, sebagian pihak disebutkan telah mulai mengembalikan dana itu.
Namun jika ditelusuri lebih jauh, alur pencairan anggaran ini mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.
Hal ini mengindikasikan adanya upaya memperkaya diri sendiri maupun orang lain, kecuali jika dalam berita acara BPK disebutkan bahwa temuan itu hanya berupa kelebihan bayar.
“Perjalanan dinas fiktif” berarti kegiatan dinas tersebut tidak pernah terjadi, namun anggarannya tetap dicairkan.
Dalam praktiknya, pencairan anggaran seperti ini diduga menggunakan dokumen palsu, termasuk kwitansi hotel, tiket perjalanan, konsumsi, dan biaya-biaya lainnya yang seharusnya timbul dari perjalanan yang nyata.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Edi Priyoto, SH, selaku pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Natuna, memberikan tanggapan singkat, “Belum, Pak. Masih menunggu hasil audit resmi di LHP nanti.”
(Bersambung)
Reporter: Sud