Kepala Pengamanan Lapas Kelas II Surakhman, Tepis Kabar Miring Soal Dua Napi Terlibat Narkotika

IMG 20250506 WA0204

TANJUNG PINANG | Go Indonesia.id_Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) terlibat kasus narkotika saat berada di dalam Lapas Kelas II Tanjungpinang di Batu 18 Kijang.

Surakhman, KPLP Kelas II Tanjungpinang yang namanya dikaitkan secara institusi dan juga pribadi terkait isu tersebut membantah adanya kabar yang dinilai tidak benar dan menyudutkan dirinya. Menurutnya pemberitaan itu tidak benar dan valid.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Terkait pemberitaan tersebut pada bulan lalu sudah kami dalami, kami lakukan pemeriksaan terhadap dua WBP dan kami lakukan cek urine, tapi hasilnya nihil,” jelasnya kepada awak media, Selasa (6/5/2025) pagi.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan profiling terhadap dua WBP tersebut. Didapat data jika kedua WBP tersebut dengan latarbelakang ekonomi lemah yang tidak memungkinkan mengonsumsi narkotika dengan nilai ekonomis yang mahal.

Sementara itu, Rian Hidayat, kuasa hukum Surakhman menjelaskan jika klien nya menepis isu yang mengaitkan dua WBP Lapas Kelas II Tanjungpinang soal keterlibatan dengan barang haram tersebut. Menurutnya, kliennya sudah melakukan tindakan yang prosudural sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan jika isu tersebut merupakan isu lama yang sudah ditindaklanjuti dan selesai. Bahkan katanya, kliennya sudah menjelaskan saat dikonfirmasi oleh media online tersebut. Namun pihak media menolak klarifikasi dan penjelasan yang disampaikan oleh kliennya.

“Katanya klien kami dituduh melakukan pembiaran terhadap aktivitas 2 WBP yang menggunakan narkotika, tapi fakta di lapangan tidak ada. Kami Sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap WBP terkait isu tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk pemberitaan di 3 media juga dijelaskan jika pihaknya segera melaporkan ke dewan pers untuk tindakan lanjutan.

Seandainya nanti ditemukan dugaan unusur peyeber berita hooxs,atau pencemaran nama baik atau ada unsur pidana, maka kami menunggu hasil atau rekomendasi dewan pres,tegas nya

Reporter : Sudirmanto


Advertisement

Pos terkait