MADINA | GoIndonesia.id βAliansi masyarakat Desa Tandikek, yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta jajarannya, mendesak agar Kepala Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kab Mandailing Natal , segera mundur dari jabatannya. Desakan ini disampaikan pada tanggal (6 Mei 2025).
Tuntutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah yang dilakukan oleh BPD bersama sejumlah tokoh masyarakat, alim ulama, dan perangkat desa lainnya.
Musyawarah telah dilakukan berulang kali, termasuk pemanggilan kepada Kepala Desa secara lisan maupun tertulis.
Namun, hingga kini tidak ada tanggapan atau itikad baik dari yang bersangkutan.
Atas dasar tersebut, BPD bersama unsur masyarakat dan perangkat desa mengusulkan kepada Bupati Mandailing Natal untuk memberhentikan Kepala Desa Tandikek, baik secara hormat maupun tidak hormat, kepada saudara (MN).
Beberapa alasan utama desakan pemberhentian ini antara lain:
1. Kurangnya Transparansi Pengelolaan Dana Desa:
Tidak ada keterbukaan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta pendapatan desa. Informasi keuangan tidak pernah disampaikan melalui papan informasi publik atau dilaporkan kepada BPD, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran.
2. Tidak Menjalankan Visi dan Misi Saat Pencalonan:
Sejumlah poin dalam visi dan misi yang disampaikan saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa tidak direalisasikan, di antaranya:
Transparansi anggaran dan pengelolaan keuangan desa.
Upaya pengurangan angka pengangguran.
Penggalian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan yang berada di lingkungan desa.
Tidak berfungsinya sebagian perangkat desa sesuai peran dan tugas masing-masing.
Pembubaran dan pembentukan PKK yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan kebutuhan warga.
Penanganan kasus pencurian di desa yang dianggap lamban.
Respons yang kurang terhadap masalah di sektor pendidikan dan lingkungan.
Situasi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat, yang akhirnya mendorong desakan kolektif agar Kepala Desa segera diberhentikan.
Reporter: Muhammad Hamka, S.Pd