JAMBI | Go Indonesia.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus Narkotika yang menyeret nama Helen Dian Krisnawati. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terungkap bahwa Helen sudah lama menjadi target operasi (TO) Mabes Polri.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan dua anggota Ditnarkoba Mabes Polri, yakni Lilit Puji Santoso dan Bambang Setyabudi, yang turut dalam proses penangkapan Helen.
Menurut kesaksian Lilit, penangkapan Helen dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 01:30 WIB di kediaman Helen. Ia ditangkap setelah sebelumnya aparat mengamankan tiga tersangka lain, yaitu Tikui, Ari Ambok, dan Diding.
“Penangkapan dilakukan setelah tiga tersangka lain diamankan. Dari keterangan Diding, sabu seberat 4 kg dan 2.000 butir ekstasi berasal dari Helen,” ujar Lilit dalam persidangan.
Barang haram tersebut diserahkan kepada Ari Ambok oleh Diding di jembatan Pulau Pandan, Kota Jambi. Setelah ditangkap, Helen langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani interogasi. Namun, dalam pemeriksaan, Helen mengaku tidak pernah bertemu dengan Diding.
Sementara itu, pada Kamis (8/5/2025), dalam sidang terpisah dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui yang diketahui merupakan kakak Helen, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus bersama hakim anggota Dominggus Silaban dan Otto Edwin itu menyatakan bahwa keberatan terdakwa soal NIK yang tidak sesuai dan surat dakwaan yang dinilai kabur, tidak berdasar.
“Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” tegas hakim. Majelis hakim juga mempersilakan terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Helen dan kakaknya, Tek Hui, disebut sebagai pengendali jaringan Narkotika besar di Jambi. Dalam dakwaan jaksa, Helen dituding mengendalikan peredaran Narkoba jenis sabu dan ekstasi melalui anak buahnya, Diding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meri Anggraini Siregar membeberkan bahwa Diding bahkan merekrut Arifani alias Ari Ambok sebagai pengedar. Hasil penjualan Narkoba itu, senilai Rp 3 miliar, disetorkan langsung oleh Diding kepada Helen.
“Diding menyerahkan uang dalam tiga kantong plastik hitam berisi uang tunai Rp3 miliar di Vinz Gym, Jalan H. Syamsudin Usban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi,” jelas JPU.
Atas perbuatannya, Helen dan Diding didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
*Redaksi*