PT VMI Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja di Proyek Sevenlend Tanjung Uban, Disnaker Bintan Diminta Bertindak

IMG 20250520 WA0034

BINTAN | Go Indonesia.id— PT Vendor Mebelia Indonesia (VMI) diduga mengabaikan keselamatan kerja para pekerja dalam proyek pengembangan kawasan Sevenlend yang berlokasi di Tanjung Uban, Jalan Indung Suri, Kabupaten Bintan.

Pantauan media di lokasi proyek pada Selasa (20/5) menunjukkan sejumlah pekerja masih beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, meskipun pada hari sebelumnya telah terjadi insiden kecelakaan kerja di area pembangunan gedung yang direncanakan akan memiliki tiga lantai tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tim media yang mencoba menyusuri lokasi proyek bertemu dengan seorang mandor bernama Taufik. Ketika dimintai keterangan, ia hanya menjawab singkat, “Kami menunggu arahan pimpinan dan tidak berani menyampaikan apa-apa.” Sementara itu, penanggung jawab proyek yang disebut-sebut bernama Komorudin tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan dari pihak lapangan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan standar keselamatan kerja. Masyarakat dan pemerhati ketenagakerjaan pun mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan agar segera turun tangan dan menindak tegas pihak kontraktor atau pelaksana proyek yang dinilai lalai dalam menjamin keselamatan pekerja.

Padahal, ketentuan mengenai keselamatan kerja telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tempat kerja wajib memenuhi standar keselamatan, termasuk penyediaan dan penggunaan APD. Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa pengurus atau pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya oleh pekerja.

Selain itu, Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri juga mewajibkan pengusaha menyediakan APD sesuai potensi risiko kerja. Kegagalan dalam menerapkan aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha.

Sementara itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 86 dan Pasal 87.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT VMI terkait insiden maupun dugaan pelanggaran keselamatan kerja di proyek pengembangan kawasan Sevenlend tersebut.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait