LSM TIPIKOR Laporkan Kepala SMA Negeri 1 Ranto Baek ke Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Dana DAK dan PIP

IMG 20250524 WA0042

RANTO, MADINA | Go Indonesia.id β€” Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM TIPIKOR) Provinsi Sumatera Utara resmi melaporkan Kepala SMA Negeri 1 Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(24/5/25)

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 serta penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022–2023.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ketua DPD LSM TIPIKOR Sumut, Jhoni Suhendra, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada hari yang sama.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur sekolah yang dibiayai dari DAK 2023 tidak sesuai spesifikasi atau bestek, yang diduga menjadi modus untuk memperkaya diri sendiri.

“Selain penyimpangan dalam dana DAK, kami juga menemukan banyak penerima PIP tahun 2022 dan 2023 yang tidak menerima dana bantuan.

Bahkan diduga ada penyaluran fiktif,” ujar Jhoni saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu respons dari Kejaksaan selama maksimal satu minggu.

Jika tidak ada perkembangan berarti, pihaknya akan mendesak Kejati untuk segera memanggil dan memproses pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau lambat, kami siap turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut,” tegasnya.

Jhoni juga menyoroti pentingnya pengawasan dana pendidikan di tingkat menengah yang seharusnya menjadi prioritas dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.

Ia menilai bahwa dugaan penggelapan dana PIP termasuk dalam tindak pidana penipuan dan pelanggaran hukum berat.

“Kepala SMA 1 Ranto Baek bukan hanya diduga menyalahgunakan dana DAK, tapi juga terlibat dalam penggelapan bantuan sosial bagi siswa miskin. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Kasus ini kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Publik menanti tindak lanjut aparat penegak hukum atas laporan tersebut.

Reporter: M. Hamka


Advertisement

Pos terkait