BINTAN | Go Indonesia.id โ Kisah penuh kepedulian terhadap satwa datang dari Razali, pria kelahiran tahun 1973 asal Kampung Melayu, Busung, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia tengah memperjuangkan legalisasi dan perlindungan hukum atas sepasang burung elang laut yang telah ia pelihara sejak kecil dengan penuh kasih sayang.(3/6/25).
Razali secara resmi telah mengajukan surat permohonan legalitas pemeliharaan satwa liar kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk ketaatannya pada peraturan perundang-undangan terkait perlindungan satwa.
Elang Laut yang Dirawat Sejak Lemah Tak Berdaya
Dalam keterangannya kepada Go Indonesia.id di kawasan Gurun Pasir Telaga Biru pada Selasa, 3 Juni 2025, Razali mengungkapkan bahwa burung elang laut tersebut ia temukan sejak masih kecil dalam kondisi lemah dan tidak bisa terbang.
โBurung ini saya rawat sebagai bentuk kasih sayang kepada sesama makhluk. Sudah saya anggap seperti keluarga sendiri,โ jelas Razali.
Namun, beberapa waktu lalu, elang tersebut diambil oleh pihak yang mengaku dari lembaga konservasi atau kepolisian kehutanan, yang menyebut bahwa satwa tersebut termasuk kategori dilindungi dan harus diamankan.
—
Siap Ikuti Proses Sesuai Aturan BKSDA
Dalam permohonannya, Razali menyatakan siap menjalani semua proses yang disyaratkan, termasuk registrasi, pelatihan, dan pengawasan resmi dari BKSDA, demi mendapatkan izin legal untuk memelihara satwa tersebut sebagai bagian dari edukasi masyarakat berbasis kearifan lokal dan pelestarian lingkungan.
โSaya tidak keberatan mengikuti aturan yang berlaku. Asal saya bisa tetap merawat elang yang sudah saya pelihara sejak kecil,โ ujar Razali.
Dukungan Masyarakat dan Harapan Razali
Razali juga menyampaikan bahwa RT, RW, tokoh masyarakat, dan pengunjung wisata Gurun Pasir Telaga Biru sudah sangat akrab dengan burung elang laut peliharaannya.
Satwa tersebut bahkan menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang datang, karena kejinakannya dan keterlibatannya dalam suasana wisata yang ramah alam.
Razali berharap, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) BKSDA baik di tingkat daerah maupun pusat dapat memberikan perhatian terhadap permohonan legalisasi ini.
Ia juga telah menyampaikan hal ini secara lisan kepada Bupati Bintan dan berharap mendapat bantuan dalam pengurusan izin resmi.
โDengan segala hormat, saya berharap elang laut ini bisa kembali kepada saya, agar tetap dapat memberikan edukasi dan menjadi bagian dari semangat pelestarian lingkungan yang kami bangun di Telaga Biru,โ tutup Razali.
Reporter: Suprin
Editor: Redaksi GoIndonesia.id