BINTAN | Go Indonesia.id — Ketua Gerakan Anak Melayu Nusantara Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, atau yang akrab disapa Sasjoni, menyampaikan keprihatinan dan dukungan moril kepada Razali, warga Desa Busung, Bintan, yang telah lama merawat sepasang burung elang laut dada putih, satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan media GoIndonesia.id edisi 3 Juni 2025, berjudul “Razali Memperjuangkan Legalisasi Burung Elang Laut”, yang mengungkap bahwa burung elang peliharaan Razali diambil oleh pihak kehutanan tanpa mediasi yang layak.
> “Kami dari GAMNR Tanjungpinang prihatin dan memberi dukungan kepada Bang Razali. Meski kami memahami satwa tersebut dilindungi oleh undang-undang, namun kami menyerukan kepada BKSDA dan instansi terkait agar bertindak arif dan bijak, mempertimbangkan kondisi riil di lapangan,” ujar Sasjoni melalui sambungan telepon, Senin (2/6/25).
Menurutnya, konservasi tidak hanya tentang kepatuhan pada hukum, tetapi juga menghargai kearifan lokal dan etos pelestarian lingkungan masyarakat kecil yang dengan sukarela merawat alam.
> “Bang Razali merawat elang tersebut sejak kecil, bukan untuk dikomersialkan. Kami yakin beliau punya komitmen dan kemampuan. Solusi alternatif seperti legalisasi terbatas untuk edukasi dan konservasi berbasis komunitas bisa menjadi jalan tengah,” lanjutnya.
Sorotan terhadap Prosedur Pengambilan Satwa
Sasjoni juga menyoroti cara petugas saat mengambil burung elang milik Razali, yang dinilainya tidak mengedepankan etika pelayanan publik.
> “Menurut keterangan Razali, burung tersebut dibawa paksa tanpa ada kompromi atau diskusi terlebih dahulu. Ia bahkan diancam bisa didenda atau dipenjara bila menolak. Ini sangat disayangkan dan menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat awam,” tegasnya.
Ironisnya, Razali mengaku kemudian mendapatkan informasi bahwa burung elangnya kini berada di kawasan wisata, digunakan sebagai objek wisata.
Ia bahkan mengaku memiliki bukti video serta saksi yang pernah melihat keberadaan satwa tersebut di lokasi tersebut.
> “Saya tahu persis burung itu. Saya rawat sejak kecil. Kalau memang masih hidup, tolong dikembalikan dan diberi solusi yang adil,” ujar Razali saat dikonfirmasi GoIndonesia.id.
Seruan Tegakkan Hukum dengan Nurani
Ketua GAMNR menekankan agar penegakan hukum dijalankan secara beradab, mengedepankan dialog dan pendekatan budaya, serta tidak semata-mata berlandaskan prosedur kaku.
> “Jangan datang seperti menakuti. Harus sesuai sumpah jabatan. Jangan malah memberangus semangat masyarakat kecil yang justru menjaga kelestarian alam,” tandas Sasjoni.
GAMNR Kota Tanjungpinang secara tegas mendukung agar permohonan legalisasi pemeliharaan satwa oleh Razali dipertimbangkan secara serius oleh pihak BKSDA dan instansi terkait, dengan tetap memperhatikan ketentuan konservasi dan asas keadilan.
Reporter: Edy
Editor: Redaksi GoIndonesia.id