JAM-Pidum Terima Audiensi Tim TUMPAS: Dorong Sinergi Tegas Melawan Premanisme Berkedok Ormas

1 2960 scaled

JAKARTA | Go Indonesia.id _Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperkuat barisan dalam menghadapi ancaman premanisme yang kian lihai menyaru sebagai bagian dari organisasi masyarakat. Kali ini, langkah itu ditandai dengan diterimanya audiensi Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme, yang dikenal dengan nama TUMPAS, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/6).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat JAM-Pidum tersebut dihadiri 29 anggota dan pengurus TUMPAS, dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Saor Siagian, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, TUMPAS menyampaikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan RI dalam penegakan hukum, khususnya dalam melawan praktik premanisme yang menggunakan label ormas sebagai tameng.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Saor, premanisme telah merasuk ke dalam berbagai ranah kehidupan bernegara—eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. “Ini bukan hanya soal kriminalitas biasa, tapi ancaman terhadap ketertiban umum dan stabilitas investasi nasional,” ujarnya. Ia pun mendorong Kejaksaan agar mengambil peran strategis dalam melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas.

Prof. Asep menyambut hangat dukungan dari para advokat yang tergabung dalam TUMPAS. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan RI akan terus memperkuat upaya pemberantasan premanisme secara komprehensif melalui pendekatan lintas bidang. Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah penyusunan rencana aksi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagai bagian dari strategi penguatan.

Kendati demikian, JAM-Pidum menggarisbawahi keterbatasan kewenangan lembaganya. Dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan hanya dapat menangani perkara setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian. “Tanpa SPDP, Kejaksaan tidak punya dasar untuk intervensi, meskipun indikasi pelanggaran hukum sangat kuat,” terang Prof. Asep.

Isu lain yang turut mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan. Menjawab pertanyaan dari pihak TUMPAS, JAM-Pidum menjelaskan bahwa hal itu dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI serta nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI. Penempatan itu dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap jaksa serta pengamanan institusi.

Audiensi tersebut diakhiri dengan kesepakatan penting antara kedua belah pihak: bahwa komunikasi terbuka dan kerja sama yang sehat antara lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil—khususnya komunitas advokat—harus terus diperkuat guna menciptakan iklim hukum yang berkeadilan dan demokratis.

Hadir pula dalam pertemuan ini sejumlah pejabat eselon II di lingkungan JAM-Pidum, di antaranya Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur D Agus Sahat, S.H., M.H., Plt. Direktur E Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., serta Koordinator Abdullah Noerdeny, S.H., M.H.

Langkah ini menandai babak baru perlawanan terhadap premanisme: bukan hanya lewat pendekatan represif semata, melainkan juga lewat kolaborasi strategis antara institusi negara dan elemen masyarakat yang berani bersuara.

Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait