MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Advokat Zainal Abidin, SH resmi menggugat Tim Terpadu Penanganan Konflik Muaro Jambi ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Gugatan ini dilayangkan atas nama dua warga Desa Sumber Jaya, Masdaryono dan Marsudi, yang menjadi korban kriminalisasi setelah konflik agraria dengan PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).
Nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN.Snt ini bukan gugatan biasa. Zainal menuding Tim Terpadu yang diketuai langsung oleh Bupati Muaro Jambi gagal menjalankan hasil kesepakatan damai. Padahal konflik lahan Sawit ini sudah selesai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Ironisnya, dua warga yang sudah ikut damai justru dijebloskan ke penjara dengan vonis 4 bulan. Sementara PT. FPIL yang sudah sepakat berdamai dan memberikan kompensasi Rp 500 juta, tetap membiarkan proses hukum berjalan. Lebih parah lagi, uang damai yang diberikan Perusahaan tidak jelas rimbanya.
βDana Rp 500 juta itu diserahkan ke Kepala Desa. Tapi sampai sekarang, tidak ada laporan ke masyarakat. Tidak ada musyawarah, tidak ada transparansi. Ini jelas-jelas diduga disunat!β tegas Zainal.
Zainal menilai semua pihak yang terlibat dari Tim Terpadu, kepala Desa, hingga perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Kesepakatan damai diabaikan, warga dikorbankan dan uang kompensasi diduga dikorupsi secara halus.
βRestorative Justice itu sudah dijalankan. Tapi kenapa warga masih dihukum? Ini kriminalisasi yang disponsori sistem! Tim Terpadu gagal melindungi rakyat,β ujarnya lantang.
Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa pendekatan damai yang digagas Negara tidak dipahami atau sengaja diabaikan oleh pemangku kepentingan di Daerah. βKalau begini caranya, lebih baik bubarkan saja Tim Terpadu!β cetusnya.
Kini gugatan resmi telah masuk pengadilan dan publik menanti, apakah keadilan akan berpihak pada rakyat kecil atau kembali dimenangkan oleh kekuasaan dan pemodal?(*)
*Redaksi*