Wakil Ketua DPW IWOI Kepri: Wartawan Tidak Wajib Miliki UKW, Forum Bahas “Preman Berkedok Wartawan” Ricuh

IMG 20250615 WA0119

BATAM | Go Indonesia.id — Suasana Forum Klarifikasi Pers yang digelar di Hotel Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Sabtu (14/6/2025), mendadak ricuh.

Kericuhan diduga dipicu oleh pernyataan Ketua PWI Batam, M. Khafi Ashary, yang dianggap memancing ketegangan di tengah forum yang membahas isu sensitif bertajuk “Preman Berkedok Wartawan.”

Bacaan Lainnya

Advertisement

Wakil Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kepulauan Riau, Abdul Aziz Nasution, menyesalkan insiden tersebut dan menilai bahwa pernyataan provokatif dari tokoh organisasi pers justru memperkeruh citra wartawan di mata publik.

“Kita sangat menyesalkan apabila benar terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan organisasi wartawan.”

Hal ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap media dan profesi wartawan secara keseluruhan,” ungkap salah satu jurnalis senior yang enggan disebutkan namanya.

Di tengah ketegangan forum, Abdul Aziz juga menanggapi pertanyaan krusial yang kembali muncul di kalangan insan pers, yakni apakah wartawan wajib memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW)?

Tidak Wajib Menurut UU Pers

Menurut Abdul Aziz, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW untuk dapat bekerja sebagai jurnalis.

“Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan.Sementara ayat (2) menegaskan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, syarat utama menjadi wartawan menurut UU Pers adalah menjalankan fungsi jurnalistik dan mematuhi kode etik, bukan memiliki UKW.

UKW sebagai Tolak Ukur Profesionalisme

Meski tidak diwajibkan secara hukum, Abdul Aziz tidak menampik bahwa UKW merupakan standar profesional yang ditekankan oleh Dewan Pers. UKW menjadi bagian dari Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

“Dewan Pers memang mendorong wartawan mengikuti UKW sebagai bukti kompetensi dan pemahaman terhadap hukum serta etika profesi.Namun itu bukan syarat mutlak secara hukum untuk menjadi wartawan,” ujarnya.

Abdul Aziz menambahkan, meskipun tidak diatur dalam undang-undang, banyak lembaga pemerintah dan swasta kini mensyaratkan UKW untuk peliputan atau kerja sama media.

Perlu Evaluasi Etika Profesi

Forum yang awalnya dimaksudkan untuk menjadi ajang klarifikasi dan edukasi justru berakhir dalam ketegangan. Sejumlah peserta menilai bahwa perdebatan tersebut mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap etika profesi wartawan di Batam dan Kepulauan Riau secara umum.

Abdul Aziz berharap ke depan, forum-forum diskusi antarorganisasi pers lebih fokus kepada pembinaan dan peningkatan kualitas wartawan, bukan saling menyalahkan atau memperkeruh suasana.

Reporter: RZ | Editor: Redaksi GoIndonesia.id


Advertisement

Pos terkait