MADINA | Go Indonesia.id β Ratusan warga Nagari Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (17/06/2025).
Aksi ini dipimpin oleh Tim Percepatan Pembangunan Desa Tabuyung (TPP-DT) sebagai bentuk protes terhadap PT. Tri Bahtera Srikandi (PT. TBS) yang dinilai belum memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat.
Koordinator aksi, Wahid Alkindi, menegaskan bahwa sejak beroperasinya unit PT. TBS di Batu Rusa, perusahaan belum merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelolanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Hal senada disampaikan Koordinator TPP-DT, Sakwan, yang menyebut bahwa kewajiban tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021. “Kami menuntut hak rakyat sesuai aturan yang berlaku.
Untuk apa dibuat undang-undang kalau tidak dilaksanakan? Pemerintah digaji dari uang rakyat, tapi hak rakyat justru diabaikan,” tegas Sakwan dalam orasinya.
Ditemui secara terpisah, Sekretaris TPP-DT, Edisyah Putra Tanjung, S.Sos, menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
Ia menyebut bahwa PT. TBS sebagai pelaku usaha perkebunan harus tunduk pada peraturan, termasuk membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
“Meski lahannya diperoleh lewat ganti rugi, kewajiban terhadap masyarakat tetap melekat,” ujarnya.
Aksi massa ini dimulai dari Kantor Kepala Desa Tabuyung dan berlanjut ke kantor PT. TBS. Aksi berjalan damai dan dikawal oleh pihak keamanan, serta dimediasi langsung oleh Camat Muara Batang Gadis, Zulhidayat, S.Sos, bersama Kapolsek setempat.
Zulhidayat menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral dalam persoalan ini. Ia mengusulkan agar dibentuk tim delegasi masyarakat yang akan diantar ke Panyabungan untuk bertemu langsung dengan Bupati Madina dan instansi terkait.
“Jika dalam pertemuan nanti terbukti masyarakat memiliki hak, saya pastikan masyarakat Tabuyung akan mendapatkannya,” tegasnya.
Ia juga menyebut telah berbicara langsung dengan pemilik PT. TBS. Menurutnya, pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kewajiban jika ada surat resmi dari instansi terkait yang mengatur hal tersebut.
“Kalau masyarakat setuju, saya siap bantu hubungi ajudan Bupati untuk menjadwalkan pertemuan dan membawa delegasi warga ke Panyabungan.
Jika hasilnya menyatakan PT. TBS wajib membangun kebun plasma, kita akan minta rekomendasi Bupati untuk pelaksanaannya,” pungkas Zulhidayat.
Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Tabuyung, H. Wardan Batubara, mengimbau peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban.
βMenyampaikan aspirasi adalah hak, namun harus dilakukan secara damai dan tidak anarkis,β ujarnya.
Reporter: Edisyah