Jalan Desa Sri Agung Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Penegak Hukum Bertindak

IMG 20250620 WA0001

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Proyek peningkatan jalan Desa sepanjang 600 meter di Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menjadi sorotan tajam warga. Proyek yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp118.200.000,- ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hasil pengukuran ulang oleh warga menunjukkan lebar jalan yang seharusnya 3,5 meter sebagaimana tercantum di papan informasi, nyatanya hanya 3,1 meter pada titik terlebar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Posisi jalan itu cuma 3 meter 10 sentimeter, itu pun yang paling lebar,” ungkap seorang warga, Kamis (19/6/2025), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kekurangan volume bukan satu-satunya masalah. Papan proyek yang semestinya mencantumkan spesifikasi teknis secara lengkap, termasuk ketebalan badan jalan dan identitas pelaksana kegiatan, justru kosong dari informasi krusial tersebut.

Hal ini melanggar prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa.

Ketentuan terkait informasi publik telah diatur dalam :
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
– serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Papan informasi proyek wajib menyajikan secara lengkap : Nama kegiatan, volume, waktu pelaksanaan, sumber dana, pelaksana kegiatan, dan instansi pelaksana.

Warga khawatir proyek ini sarat penyimpangan dan dapat merugikan Negara jika tidak segera diaudit.

“Kalau sudah menyangkut uang Negara, harus diawasi ketat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pekerjaan asal jadi,” tegas salah satu tokoh masyarakat Sri Agung.

Hal senada disampaikan Ketua LSM Indonesia Morality Watch (IMW), Radja Sofyan, yang menilai kurangnya transparansi sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab hukum.

“Kalau benar ada kongkalikong, aparat jangan tutup mata. Harus ada audit investigatif dan proses hukum. Jangan tunggu viral baru bergerak!” tegas Radja.

Masyarakat Desa Sri Agung meminta Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan BPK segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Mereka juga mendesak audit terhadap seluruh penggunaan dana ADD dan DD di Desa itu, guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

“Uang rakyat harus digunakan secara benar. Kami tidak ingin proyek Desa menjadi ladang bancakan,” tutup salah seorang warga dengan nada kesal.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait