Lembaga Adat Jebak Diduga Terbitkan SKT di Kawasan Konservasi Tahura, Berpotensi Langgar Hukum

IMG 20250621 WA0025

Reporter : Hermanto

BATANG HARI | Go Indonesia.id – Lembaga Adat Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). SKT itu tercatat atas nama Zulfikar dengan luasan sekitar 5 hektare di wilayah administratif Desa Jebak.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi yang diterima GoIndonesia.id menyebutkan, penerbitan SKT tersebut dilakukan oleh Ketua Lembaga Adat tanpa mengindahkan prosedur hukum pertanahan dan kehutanan yang berlaku di Indonesia.

Padahal, lahan yang dimaksud termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang statusnya tidak dapat dimiliki atau dikuasai secara perorangan.

Jika terbukti berada dalam kawasan Tahura, penerbitan SKT ini berpotensi melanggar tiga aturan utama :
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Kawasan hutan negara tidak bisa dimiliki atau dikuasai tanpa izin resmi dari pemerintah.

– UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Melarang segala bentuk aktivitas tidak sesuai peruntukan dalam kawasan konservasi.

– PP No. 104 Tahun 2015 – Menyatakan perubahan peruntukan kawasan hutan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat melalui prosedur resmi.

Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 menegaskan, siapapun dilarang mengerjakan, menduduki, atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Karena itu, jika SKT tersebut terbukti sah dikeluarkan oleh lembaga adat tanpa dasar hukum, maka penerbit dan penerima manfaat dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Jebak, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, maupun Balai Tahura terkait temuan ini. Namun sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh.

β€œIni tidak bisa dibiarkan. Kawasan konservasi adalah aset negara untuk generasi mendatang. Harus ada sikap tegas dari pemerintah,” ujar seorang aktivis lingkungan di Batang Hari.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) , termasuk kepolisian dan kejaksaan, segera turun tangan jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam penerbitan SKT di kawasan konservasi ini.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait