SIKKA | Go Indonesia.id – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH, mengambil langkah strategis dengan menugaskan 1.567 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) untuk menjalani masa orientasi dengan melaksanakan penagihan pajak dan validasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penugasan ini akan berlangsung selama 30 hari, mulai 2 hingga 31 Juli 2025, dan melibatkan 1.194 PPPK serta 373 CPNSD. Para pegawai akan diterjunkan ke 28 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Sikka.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, Awales Syukur, S.Sos, M.Th, dalam rilis resminya pada Kamis (26/6/2025) menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari masa orientasi ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 98 ayat (1).
“Para PPPK dan CPNSD akan melaksanakan tugas pengumpulan data dan penagihan pajak di lapangan, termasuk melakukan uji petik pada sejumlah objek pajak seperti tempat parkir, rumah makan, dan warung di tepi jalan,” ujar Awales.
Adapun 28 desa dan kelurahan yang menjadi sasaran kegiatan ini terdiri dari 15 desa, antara lain Desa Lepolima, Watugong, Magepanda, Waturia, Nita, Tebuk, Geliting, Waiara, Namangkewa, Tanaduen, Watumilok, Koting A, Koting B, Nele Lorang, dan Nelle Urung. Sementara 13 kelurahan tersebar di wilayah Kecamatan Alok, Alok Timur, dan Alok Barat.
Surat tugas kepada para peserta orientasi ini tercantum dalam sejumlah dokumen resmi, di antaranya:
Nomor Bapenda.879/408/2025: Untuk CPNSD, terkait pendataan objek pajak daerah melalui uji petik pada tempat parkir Toserba Fajar Timur Maumere.
Nomor Bapenda.879/409/2025: Untuk PPPK, guna melaksanakan penagihan PBB-P2 dan validasi basis data di desa/kelurahan.
Nomor Bapenda.879/411/2025: Untuk PPPK yang ditugaskan melakukan uji petik pada tempat parkir di tepi jalan umum.
Nomor Bapenda.879/412/2025: Untuk CPNSD, guna melakukan pendataan warung, rumah makan, restoran, dan pedagang kaki lima.
Menurut Awales, uji petik di rumah makan dan warung ini bertujuan mengetahui omzet penjualan makanan dan minuman dalam satu bulan. Hal ini menjadi dasar pengenaan pajak sebesar 10 persen dari total omzet.
Seluruh hasil kegiatan akan dilaporkan kepada Bupati Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka.
Setiap desa dan kelurahan juga akan didampingi oleh satu orang staf dari Bapenda demi kelancaran kegiatan ini.
Reporter : Selsi.