Kades Sri Agung Diduga Main Proyek! Media Desak BPK dan Tipikor Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Desa

IMG 20250701 WA0101

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Aroma busuk korupsi mulai tercium dari Proyek jalan Desa Sri Agung, RT. 14 dan 19 Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. selasa (2/7/25).

Peningkatan jalan sepanjang 600 meter yang dibiayai Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2025 senilai Rp 118.200.000 itu diduga sarat manipulasi dan penggelembungan anggaran.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Fakta di lapangan tak bisa dibantah. Lebar jalan yang seharusnya 3,5 meter, ternyata hanya 3,1 meter, hasil pengukuran langsung masyarakat. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini indikasi pengurangan volume yang disengaja alias korupsi terang-terangan.

“Ini jelas-jelas mark-up. Uang rakyat dipermainkan! Kami minta BPK dan Tipikor segera periksa Kepala Desa Sri Agung yang biasa di panggil THOBR**I, Jangan tunggu bukti hilang,” tegas seorang jurnalis lokal yang ikut menelusuri proyek tersebut.

Kegeraman tak berhenti di situ. Proyek jalan yang dikerjakan secara swakelola oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) juga tak menampilkan informasi lengkap di papan proyek.

Tak ada nama pelaksana, tak jelas ketebalan jalan, dan informasi asal-asalan! pelanggaran prinsip transparansi publik yang sudah diatur dalam regulasi pengadaan dana Desa.

“Papan proyek itu wajib mencantumkan panjang, lebar, ketebalan, nilai anggaran, dan nama pelaksana. Kalau itu saja disembunyikan, patut dicurigai ada niat jahat di baliknya,” sambungnya geram.

Dugaan kuat mengarah ke Kepala Desa Sri Agung sebagai penanggung jawab penuh anggaran Desa.

Jika Aparat Penegak Hukum (APH) lamban, publik pantas menilai bahwa hukum sedang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Media dan masyarakat menuntut transparansi dan keadilan. Dana Desa bukan ladang bancakan, dan tidak boleh dibiarkan dikelola secara serampangan tanpa pengawasan.

GoIndonesia.id akan terus menyuarakan kasus ini hingga aktor-aktor yang bermain kotor di balik Proyek ini diadili dan diproses secara hukum.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait