MEGAMENDUNG | Go Indonesia.id – Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil (BSDK) menggelar rapat penyusunan dan penyesuaian kurikulum pelatihan hukum pidana nasional di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, 1–4 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyambut implementasi penuh KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan memperkuat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012.
“Pelatihan ini penting untuk memperkuat kesiapan etis, teknis, dan intelektual para hakim dalam menghadapi perubahan besar hukum pidana nasional,” ujar Dr. Syamsul Arief, Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA.
KUHP Nasional dan Transformasi Pendekatan Pidana
Sebagai hukum pidana materiil yang baru, KUHP Nasional membawa banyak pembaruan. Di antaranya, pengakuan terhadap living law (hukum yang hidup dalam masyarakat), pengembangan pidana denda, pidana pengawasan dan kerja sosial, serta pedoman eksplisit bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP.
Menurut para peserta, kurikulum pelatihan disusun secara tematik, aplikatif, dan reflektif, agar para hakim mampu menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal baru secara adil dan kontekstual.
SPPA: Keadilan Restoratif dan Perlindungan Anak
Selain KUHP, agenda penting lainnya adalah penyesuaian kurikulum pelatihan sertifikasi SPPA. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan pendekatan peradilan dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak di setiap tahap proses hukum.
“Penyesuaian kurikulum ini sangat mendesak agar aparat penegak hukum memahami secara utuh filosofi dan praktik keadilan untuk anak,” kata Prof. Dr. Topo Santoso, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia yang turut hadir dalam rapat.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Akademisi
Rapat dihadiri oleh para pimpinan MA, Hakim Agung Kamar Pidana, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, pejabat Pusdiklat, serta para guru besar dan pakar hukum dari berbagai universitas ternama di Indonesia.
Tokoh penting yang hadir antara lain:
Dr. Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana MA
Dr. Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Universitas Indonesia
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Universitas Padjadjaran
Prof. Dr. Nandang Sambas, UNISBA Bandung
Prof. DR. Agus Surono, Universitas Pancasila
Hadir pula purnabakti hakim tinggi dan tokoh-tokoh yang sebelumnya berkontribusi besar dalam pengembangan sistem peradilan pidana nasional.
Harmonisasi dan Profesionalisme
Kepala BSDK MA, Bambang H. Mulyono, menyebut pelatihan ini dirancang untuk menyamakan persepsi antarlembaga, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan membentuk aparatur yang profesional serta responsif terhadap dinamika hukum.
“Ini bukan sekadar pelatihan teknis, tapi juga ruang refleksi bersama untuk membentuk ekosistem keadilan yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Pelatihan yang dihasilkan dari penyusunan kurikulum ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam membekali para hakim dengan perspektif baru hukum pidana Indonesia yang kini sedang mengalami transformasi besar.
—
Sumber: Humas MA RI
Reporter: Iskandar