Reporter : Hermanto
TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai regulasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan operasi pengawasan terhadap tempat usaha yang belum memiliki izin resmi. Beberapa lokasi disegel sementara oleh petugas sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kepala Satpol PP Tanjab Barat, Muhammad Firdaus Indra, SE, menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat usaha, di antaranya Ramp Sawit di Desa Adi Jaya, serta dua tempat karaoke berinisial BK dan TJ di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi. Penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang masuk melalui layanan pengaduan Satpol PP.
βKarena ada laporan warga, saya perintahkan penyidik kami untuk langsung bergerak ke lokasi, memverifikasi informasi, dan melakukan penghentian aktivitas sementara. Pemilik usaha kami imbau agar segera mengurus izin tempat usahanya,β tegas Firdaus.
Respons positif ditunjukkan oleh para pelaku usaha. Mereka segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk persetujuan lingkungan dari pihak desa dan kelurahan. Berkat tindak lanjut tersebut, Satpol PP telah membuka segel terhadap tempat usaha tersebut pada hari Selasa dan Sabtu lalu.
Kasat Pol PP juga menyampaikan apresiasi kepada para pemilik usaha yang bersikap kooperatif.
βKami berharap ini menjadi contoh bagi tempat usaha lain agar taat aturan sebelum beroperasi,β tambahnya.
Dalam kegiatan pembukaan segel di Kelurahan Tebing Tinggi, tim Satpol PP turut melakukan pemeriksaan terhadap Cafe dan Karaoke Safari yang berada di Simpang Ojek. Pemilik mengklaim telah mengantongi izin, namun tidak dapat menunjukkan dokumen fisik karena lupa lokasi penyimpanannya. Satpol PP memberikan peringatan keras agar pemilik segera mengurus atau menunjukkan legalitas usahanya.
βKami tidak pernah menghalangi siapa pun untuk berusaha. Tapi usaha harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,β tutup Kasat.
Langkah Satpol PP ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk taat hukum dan menjaga ketertiban lingkungan.(*)
Iskandar
Korwil Sumatra