MERANGIN | Go Indonesia.id β Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin menggila di wilayah B3, Kecamatan Pemenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Dua unit excavator merek Hitachi yang diduga kuat milik seorang berinisial JK terpantau bebas beroperasi tanpa gangguan dari aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polres Merangin.
Pantauan tim media ini pada Jumat, 18 Juli 2025, menunjukkan kedua alat berat tersebut tengah melakukan pengerukan di lokasi yang diduga sebagai kawasan tambang ilegal. Saat dikonfirmasi, seorang pendulang di sekitar lokasi menyebutkan bahwa alat berat itu adalah milik JK. βItu milik Bapak JK,β ujar sumber tersebut kepada tim media.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait keseriusan APH dalam memberantas PETI. Penindakan terhadap tambang ilegal, baik yang menggunakan alat berat seperti excavator maupun dengan dompeng dan rakit, dinilai lemah bahkan nyaris tidak ada. Di saat masyarakat berharap adanya penegakan hukum, justru terlihat pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan tatanan hukum.
Padahal, aktivitas PETI jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam pasal 158 disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Dengan ancaman hukuman yang tegas tersebut, seharusnya aparat hukum bertindak cepat dan Tegas, bukan membiarkan praktik ilegal berlangsung bebas seolah kebal hukum.
Situasi di wilayah B3 ini memperlihatkan adanya indikasi kuat pembiaran atau bahkan dugaan βmain mataβ yang dilakukan oknum tertentu. Aktivitas PETI yang berjalan terang-terangan seolah menantang kewibawaan hukum dan Pemerintah Daerah.
Untuk itu, publik menuntut Kapolres Merangin dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya agar tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan Tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik modal dan operator di lapangan.
Jika dibiarkan terus-menerus, bukan hanya kerusakan lingkungan yang terjadi, namun juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Tim)
*Redaksi*