TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id β Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya penegakan hukum dalam kasus dugaan mafia tanah di Kota Tanjungpinang.(26/7/25).
Kritik ini muncul setelah rilis resmi dari Polda Kepulauan Riau yang menyebut adanya unsur pemalsuan sertifikat tanah dan indikasi perputaran uang, namun tanpa disertai penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan.
Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, menilai ketiadaan pasal TPPU sebagai kejanggalan serius yang berpotensi melemahkan pengungkapan jaringan mafia tanah secara menyeluruh.
Pasal tersebut, menurutnya, sangat penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta menjerat pihak-pihak yang berada di balik praktik ilegal tersebut.
βKami mendesak penyidik agar bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai SOP.
Jika dalam rilis Polda Kepri sudah disebut ada unsur uang dan pemalsuan, maka pasal TPPU seharusnya sudah masuk sejak awal,β tegasnya.
GAMNR juga menyoroti dilepasnya beberapa tersangka karena masa penahanan yang telah habis, tanpa kejelasan kelanjutan proses hukum.
Hal ini, menurut mereka, semakin menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama di wilayah Kepri yang kerap dilanda kasus agraria.
Sebagai respons atas kondisi ini, GAMNR menyampaikan tiga poin pernyataan sikap:
1. Mendesak Polda Kepri dan Kejaksaan untuk segera mengevaluasi kembali penanganan perkara dan menambahkan pasal TPPU sesuai UU No. 8 Tahun 2010 guna memperkuat dasar hukum penyidikan.
2. Meminta Kompolnas dan Divpropam Polri untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran SOP dalam proses penyidikan kasus ini.
3. Mendorong DPRD dan Pemerintah Daerah agar turut serta mengawal jalannya proses hukum demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
GAMNR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka ruang advokasi bagi warga yang menjadi korban praktik mafia tanah di Kepulauan Riau.
Reporter: Edy
Editor: Redaksi Go Indonesia.id