Jaksa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Kuasa Hukum Abdul Rahim Kasim Djo Sebut Tuntutan Sesat

IMG 20250813 WA0005

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id โ€“ Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Nur Kaltim Laovo, S.H., menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya yang mencapai 7 tahun 6 bulan penjara sebagai โ€œtuntutan sesatโ€.

Menurutnya, tuntutan tersebut bertentangan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

โ€œKami sangat menolak tuduhan adanya unsur memperkaya orang atau koperasi. Dalam fakta persidangan, pekerjaan itu dialihkan kepada pihak lain, dan saksi yang dihadirkan membantah pengalihan tersebut,โ€ tegasnya, Selasa (/8/2025).

Terkait kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang disangkakan, Nur Kaltim menilai hal itu telah terbantahkan melalui keterangan saksi operator di lapangan.

โ€œSaksi menyampaikan bahwa tiang yang dipasang adalah sambungan dari dua bagian, sehingga perhitungan yang digunakan penyidik keliru,โ€ jelasnya.

Ia juga mengkritik sikap jaksa yang tetap berpegang pada dokumen penyidikan kepolisian meskipun banyak saksi di persidangan membantah isinya. โ€œFakta persidangan berbicara lain, tuntutan berbicara lain,โ€ ujarnya.

Nur Kaltim memastikan timnya akan menyusun pembelaan atau pleidoi dengan memasukkan seluruh bukti yang dikumpulkan selama lebih dari tujuh bulan persidangan.

โ€œKami siap membuktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli,โ€ pungkasnya.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait