TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id โ Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Nur Kaltim Laovo, S.H., menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya yang mencapai 7 tahun 6 bulan penjara sebagai โtuntutan sesatโ.
Menurutnya, tuntutan tersebut bertentangan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
โKami sangat menolak tuduhan adanya unsur memperkaya orang atau koperasi. Dalam fakta persidangan, pekerjaan itu dialihkan kepada pihak lain, dan saksi yang dihadirkan membantah pengalihan tersebut,โ tegasnya, Selasa (/8/2025).
Terkait kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang disangkakan, Nur Kaltim menilai hal itu telah terbantahkan melalui keterangan saksi operator di lapangan.
โSaksi menyampaikan bahwa tiang yang dipasang adalah sambungan dari dua bagian, sehingga perhitungan yang digunakan penyidik keliru,โ jelasnya.
Ia juga mengkritik sikap jaksa yang tetap berpegang pada dokumen penyidikan kepolisian meskipun banyak saksi di persidangan membantah isinya. โFakta persidangan berbicara lain, tuntutan berbicara lain,โ ujarnya.
Nur Kaltim memastikan timnya akan menyusun pembelaan atau pleidoi dengan memasukkan seluruh bukti yang dikumpulkan selama lebih dari tujuh bulan persidangan.
โKami siap membuktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli,โ pungkasnya.
Reporter: Edy