Diduga Desa Suban Tutup-tutupi Penggunaan Dana Desa, Papan Informasi Tak Jelas

IMG 20250819 WA0034

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Suban, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Hingga saat ini, warga menilai Pemerintah Desa tidak membuka akses informasi terkait penggunaan Dana Desa sebagaimana amanat undang-undang.

Padahal, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 62, dengan tegas mengatur bahwa papan transparansi keuangan wajib dipasang di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Bahkan, laporan keuangan Desa harus diduplikasi dan diumumkan secara berkala setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, fakta di lapangan berbeda.
Di Desa Suban, papan informasi keuangan Desa justru tak kunjung terlihat. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pihak Desa sengaja menutup-nutupi penggunaan anggaran Dana Desa. Upaya konfirmasi ke pihak Desa sejauh ini belum membuahkan hasil.

Padahal, masyarakat berhak mengetahui pengelolaan Dana Desa secara terbuka, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 17 Tahun 2018, khususnya Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (2) yang mengatur pedoman transparansi keuangan Desa.

Warga pun berharap Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat tidak tinggal diam. Aparat pengawas diminta segera turun tangan, memberi teguran, sekaligus memperketat pengawasan terhadap Desa yang terkesan abai terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

β€œDana Desa itu uang rakyat, harus terbuka penggunaannya. Jangan sampai masyarakat hanya tahu nama proyek, tapi tidak tahu berapa anggaran dan kemana uangnya,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Kasus ini semakin menegaskan lemahnya kesadaran sebagian perangkat Desa dalam menjalankan prinsip akuntabilitas. Jika dibiarkan, praktik semacam ini rawan melahirkan penyalahgunaan anggaran hingga korupsi yang merugikan masyarakat sendiri.

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait