Trotoar Batam Disulap Jadi Lapak Dagangan dan Parkiran, Pejalan Kaki Jadi Korban!

IMG 20250826 WA0039

Reporter : Diki Candra, S.Pd

BATAM | Go Indonesia.id – Trotoar di Batam kembali jadi sorotan. Bukan lagi ruang aman bagi pejalan kaki, jalur publik yang seharusnya ramah bagi penyandang disabilitas kini disulap jadi lapak dagangan dan parkir kendaraan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pantauan wartawan pada Kamis (21/8/2025) di kawasan pertokoan Rezeki Graha Mas, Jalan Gajah Mada, Sungai Panas, Batam Kota, trotoar yang lebarnya sekitar 2,5 meter dipenuhi tenda dagangan milik karyawan Edukits. Alat tulis, perlengkapan olahraga, hingga mainan anak-anak dijajakan dengan leluasa, seolah-olah trotoar memang milik mereka.

Tidak berhenti di situ, jalur yang seharusnya steril untuk pejalan kaki juga dijejali sepeda motor dan mobil parkir. Alhasil, masyarakat—termasuk lansia, anak-anak, hingga penyandang disabilitas—terpaksa berjalan di badan jalan yang sudah sempit, bersaing dengan lalu lintas kendaraan. Sebuah potret nyata bagaimana keselamatan publik dipertaruhkan hanya demi kepentingan segelintir pihak.

Fakta ini bukan sekadar persoalan ketertiban, tetapi juga pelanggaran hukum.
– Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa trotoar bagi pejalan kaki.

– Pasal 274 UU yang sama menyebutkan, siapa pun yang merusak dan/atau mengganggu fungsi trotoar dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

– Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 Pasal 4 menegaskan trotoar harus disediakan secara utuh, ramah, dan dapat diakses semua orang, tanpa pengecualian.

Artinya, membiarkan trotoar berubah fungsi menjadi lapak dagangan maupun parkiran sama saja dengan membiarkan pelanggaran hukum terjadi secara terang-terangan.

Yang lebih mencengangkan, pelanggaran ini terjadi di depan mata namun tidak ada tindakan dari aparat. Satpol PP Kota Batam seolah menutup mata, tak ada penertiban, tak ada sanksi, seakan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil sementara pelanggaran yang kasat mata dibiarkan begitu saja.

Padahal, risiko yang ditimbulkan sangat serius. Pejalan kaki yang dipaksa berjalan di jalan raya setiap saat terancam tertabrak kendaraan. Situasi ini semakin berbahaya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Pertanyaannya, sampai kapan Pemko Batam membiarkan trotoar dirampas dan hak pejalan kaki diinjak-injak? Apakah keselamatan publik masih dianggap penting, atau justru dikalahkan oleh kepentingan pedagang?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemko Batam maupun manajemen Edukits belum memberikan klarifikasi resmi apakah aktivitas perdagangan di atas trotoar tersebut mengantongi izin, atau hanya dibiarkan tanpa aturan.

Foto :
– Gedung Edukits, kawasan Rezeki Graha Mas, Batam.

– Trotoar di depan gedung berubah jadi lapak dagangan dan parkiran kendaraan.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait