Reporter : Diki Candra
TANJUNG PINANG | Go Indonesia.Id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tanjung Pinang-Bintan mengecam keras tindakan brutal oknum aparat Brimob yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (28/8/2025).
Insiden tragis ini dinilai bukan sekadar kecelakaan, melainkan bukti nyata bahwa kekerasan Negara terhadap rakyat masih terus terjadi di tengah klaim demokrasi yang kerap didengungkan.
Ketua Umum DPC GMNI Tanjungpinang-Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, menegaskan peristiwa tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi yang dijamin konstitusi.
βUndang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dengan jelas memberikan jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun fakta di lapangan justru rakyat diperlakukan seperti musuh, dihantam dengan kekerasan, bahkan sampai kehilangan nyawa,β tegas Gabriel.
Menurut GMNI, tragedi ini bukan kasus tunggal. Sejak reformasi 1998, kekerasan aparat selalu berulang: mulai dari pembubaran aksi mahasiswa, penembakan petani, hingga kriminalisasi aktivis buruh. Semua itu menunjukkan Polri masih mewarisi kultur represif Orde Baru.
βTragedi ojol yang digilas mobil Brimob menjadi bukti nyata rakyat kecil tidak hanya ditindas secara ekonomi, tetapi juga dihabisi secara fisik oleh aparatus Negara. Polri hari ini bukan lagi sekadar penegak hukum, tetapi menjelma menjadi alat kekuasaan yang mempertahankan status quo dengan cara brutal,β tambahnya.
GMNI Tanjung Pinang-Bintan menuntut agar kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan tidak ditutup-tutupi.
Mereka menegaskan demokrasi sejati hanya bisa berdiri jika aparat Negara berhenti menjadi alat penindasan dan kembali pada mandat utamanya: melindungi rakyat.
*Redaksi*