BATAM | Go Indonesia.id β Kegiatan Reses salah satu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Kecamatan Batu Ampar menuai kritik publik. Pasalnya, acara yang seharusnya menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat ini diduga hanya berlangsung singkat dan minim ruang dialog.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan anggota dewan meninggalkan lokasi pukul 20.35 WIB. Artinya, acara berlangsung kurang dari satu jam.
βKalau dihitung-hitung, habis pembukaan, sambutan RT/RW, dan acara formal lainnya, kapan lagi waktunya untuk tanya jawab?β ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Anggaran Reses Capai Ratusan Juta per Anggota
Mengacu pada dokumen APBD Kepri 2025, alokasi kegiatan reses DPRD mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. Setiap anggota DPRD rata-rata menerima pagu antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per masa reses untuk biaya operasional, akomodasi, dan publikasi.
βKalau kegiatan hanya satu jam, bagaimana justifikasi penggunaan anggaran sebesar itu? Publik wajar bertanya,β kata seorang penggiat sosial berinisial H.
Dugaan Pemberian Amplop
Informasi lain menyebut, warga menerima amplop putih yang diduga berisi uang Rp50 ribu. Namun, dugaan ini belum terkonfirmasi. Awak media telah menghubungi pihak terkait melalui WhatsApp, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi.
Jika benar praktik ini terjadi, hal tersebut berpotensi menyalahi semangat reses yang diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017, di mana reses seharusnya berfokus pada partisipasi substantif masyarakat, bukan transaksional.
Dorongan Audit dan Pengawasan
Kegiatan reses merupakan agenda resmi DPRD yang dibiayai APBD. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian.
βBadan Kehormatan DPRD, BPK, dan Inspektorat perlu melakukan audit terhadap pelaksanaan reses ini. Jangan sampai reses hanya jadi formalitas yang menghabiskan uang rakyat,β tegas H.
Hingga kini, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan penggiat sosial serta pengamatan lapangan. Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Reporter : Haris
Sumber:LSM TKP DPC Batu Ampar Dan LSM TKP DPD Batam