BATAM | Go Indonesia.id– Direktur PT PJS, BD, akhirnya angkat bicara terkait isu penahanan gaji yang dialami oleh beberapa karyawan. Hal ini disampaikan BD saat diwawancarai media di kawasan Nagoya, Batam, pada Jumat (5/9/2025).
Menurut BD, penundaan pembayaran gaji bukan karena perusahaan tidak mau membayar, melainkan adanya evaluasi terhadap hasil kerja sejumlah karyawan yang dinilai kurang bertanggung jawab.
“Bukan saya tidak mau bayar, tapi ada beberapa potongan yang perlu dievaluasi. Karyawan kita ada sekitar 50 orang, semuanya dibayar sesuai hasil kerja.
Hanya ada 2–3 orang oknum saja yang gajinya tertunda. Seharusnya mereka paham kenapa gaji belum saya bayar,” jelas BD.
BD menambahkan, sebagian karyawan di perusahaan bekerja dengan sistem borongan, sehingga pembayaran gaji akan disesuaikan dengan kinerja serta tanggung jawab masing-masing.
Praktisi ketenagakerjaan di Batam menilai, perusahaan memang memiliki hak untuk menilai kinerja karyawan, namun tetap harus mengedepankan aturan yang berlaku.
“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, gaji adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan. Jika ada pemotongan atau penundaan, harus ada dasar yang jelas dan kesepakatan di awal kontrak kerja,” terang salah seorang konsultan ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, untuk menghindari konflik, perusahaan dan pekerja perlu duduk bersama mencari solusi agar kedua belah pihak tidak dirugikan.
Reporter : Baharullazi