Aktivis Peduli Bintan Desak Kepastian Hukum Kasus Pengeroyokan, Soroti Dugaan Manipulasi Pasal

IMG 20250909 WA0025

BINTAN | Go Indonesia.id– Aktivis Peduli Bintan, Lubis, mendesak kepolisian memberi kepastian hukum terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya pada 2 Juli 2025 di wilayah Bintan Timur.

Ia menilai penanganan perkara yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku itu tidak transparan dan terkesan diperlunak.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Lubis, meski hanya satu orang yang memukul langsung, dua orang lain diduga kuat ikut terlibat dengan cara mendorong dan menahan korban.

β€œUnsur pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP sudah terpenuhi. Tapi justru kasus ini dipersempit,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/329/VII/RES.1.6/2025 dari Polsek Bintan Timur, polisi disebut telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP, visum, hingga memintai keterangan saksi dan data perusahaan terkait. Namun, Lubis menduga ada kejanggalan.

Ia menyebut pasal yang semula disangkakan Pasal 351 KUHP justru berubah menjadi Pasal 352.

β€œKami menduga ada ketidaknetralan oknum penyidik. Pasal diganti agar tersangka tidak ditahan. Bahkan, orang yang kami yakini sebagai pelaku utama tidak pernah dihadirkan,” kata Lubis.

Lebih jauh, Lubis menuding ada praktik manipulasi berkas hingga indikasi β€œtukar kepala” dalam proses penyidikan.

Ia mengaku tidak pernah menandatangani berita acara konfrontir maupun surat penolakan tanda tangan yang disebutkan penyidik.

β€œIni menimbulkan kekecewaan mendalam. Kami menduga ada mafia kasus di tubuh aparat. Ada saksi dari unsur intel yang mengetahui kejadian, tapi keterangannya tidak pernah dimunculkan dalam berkas,” tegas Lubis.

Ia memastikan akan melaporkan dugaan ketidaknetralan tersebut ke Polda Kepri, khususnya ke Direktorat Propam, dan memberikan tembusan ke Mabes Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bintan maupun Polsek Bintan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait