Masyarakat Karimum Gugat PT Karimun Sejahtera Propertiindo, Persoalan Tanah 64 Hektare Kembali Memanas

IMG 20250916 WA0014

KARIMUN | Go Indonesia.id – Sengketa lahan seluas kurang lebih 64 hektare di Kabupaten Karimun kembali mencuat ke permukaan. Masyarakat yang sejak 1996 menggarap dan memanfaatkan tanah tersebut kini menggugat PT Karimun Sejahtera Propertiindo (KSP) atas dugaan cacat administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Berdasarkan dokumen kronologis yang dihimpun, tanah tersebut mulanya merupakan tanah negara bebas yang tidak dikuasai pihak manapun. Sejak 1996, sebanyak 117 warga mulai mengelola lahan dengan menanam kelapa, palawija, alpukat, dan berbagai tanaman lainnya. Aktivitas tersebut berlangsung secara turun-temurun tanpa adanya klaim dari pihak manapun.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pada 2001, Camat Meral saat itu, R. Tjelak Nur Djalal, memerintahkan pendataan lahan yang digarap warga. Dari pendataan tersebut, pemerintah daerah kemudian memberikan ganti rugi sebesar Rp300 juta untuk 20 hektare lahan yang dipergunakan sebagai kompleks Pemda. Sisanya, sekitar 44 hektare, tetap dikuasai masyarakat hingga kini.

Namun pada 2017, masyarakat dikejutkan dengan adanya panggilan mediasi dari Polres Karimun terkait terbitnya Sertifikat HGB atas nama PT KSP di atas lahan yang mereka kelola. Dari hasil penelusuran, sertifikat tersebut diduga diterbitkan berdasarkan 33 surat keterangan ganti rugi atas nama 10 orang, yang belakangan terbukti tidak pernah memiliki ataupun menguasai lahan objek sengketa.

Dalam proses persidangan, masyarakat melalui kuasa hukumnya menilai terdapat berbagai kejanggalan, di antaranya:

Tidak ada satupun nama dalam SKGR yang benar-benar menguasai tanah sengketa.

Adanya dugaan keterangan palsu dan tanda tangan fiktif pada dokumen dasar penerbitan HGB.

PT KSP tidak pernah menguasai lahan maupun memberi ganti rugi kepada masyarakat penggarap.

Terdapat cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat HGB tersebut.

Kuasa hukum masyarakat menilai, seluruh bukti yang diajukan seolah tidak dipertimbangkan majelis hakim. Bahkan dalam salinan putusan, hakim dinilai cenderung berpihak pada PT KSP.

Atas dugaan tersebut, masyarakat telah melaporkan kasus ini ke kepolisian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, hingga Kantor Staf Presiden. Laporan resmi juga sudah dikirimkan pada 4 Juni 2024 dan dilengkapi kembali pada 24 Juli 2024.

Sementara itu, tak lama setelah laporan masyarakat dilayangkan, PT Karimun Sejahtera Propertiindo justru mengajukan gugatan balik terhadap masyarakat. Sengketa pun masih bergulir hingga saat ini.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait