Reporter : Rinaldy
TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Bau busuk dugaan korupsi menyeruak dari tubuh KUD Sawit Mulya, Desa Intan Jaya, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Nama Ikshal Hadi, bendahara sekaligus pengawas pupuk, disebut-sebut menjadi aktor di balik praktik haram bernama βHK Silumanβ.
Informasi yang dihimpun menyebut, Ikshal Hadi diduga menerima titipan 75 HK siluman senilai sekitar Rp9 juta per bulan. Uang yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan petani justru masuk kantong oknum pengurus KUD.
Sementara itu, kebun Sawit petani kreditur dibiarkan terlantar, dipenuhi semak belukar, dan kekurangan pupuk. Petani merugi, sementara oknum pengurus diduga berpesta dengan dana siluman.
KUD Sawit Mulya bermitra dengan Asian Agri dan terikat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersama BPDPKS dan perbankan. Harapannya besar : 531,7 hektare lahan, 189 pekebun, 189 KK.
Dana yang digelontorkan mencapai Rp15,95 miliar, dengan hitungan Rp60 juta per 2 hektare. Namun, warga menuding kebun petani malah terbengkalai, sementara kebun milik pengurus yang justru dirawat.
βKami tidak terima kalau ada indikasi penyelewengan dana replanting. Petani yang ikut program malah dibebani bayar hutang lewat bank,β tegas seorang warga Desa Intan Jaya yang minta identitasnya dirahasiakan.
Ketika mencoba mengungkap kasus ini, seorang jurnalis justru diadang oleh Ikshal Hadi. Dengan nada tinggi, ia bukan hanya membantah tudingan, tapi juga mengancam jurnalis.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, yang mengatur pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.
Jika terbukti melakukan penyelewengan, Ikshal Hadi maupun pihak terkait dapat dijerat UU Tipikor :
– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001: memperkaya diri secara melawan hukum hingga merugikan negara, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, denda minimal Rp200 juta.
– Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, seorang akademisi dengan rekam jejak panjang di bidang hukum, menilai kasus ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara dan penderitaan rakyat.
βDana PSR adalah uang negara yang seharusnya meringankan beban petani. Jika diselewengkan, itu bukan sekadar korupsi, tapi juga kezaliman terhadap rakyat kecil. Penegak hukum wajib turun tangan,β tegas Prof. Sutan.
Kasus KUD Sawit Mulya bukan sekadar soal angka miliaran rupiah. Ini soal nasib ratusan petani kecil yang harus tetap membayar cicilan, sementara kebun mereka ditelantarkan dan panen merosot tajam.
Warga kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Tanjab Barat untuk membongkar skandal ini hingga tuntas.(*)
*Redaksi*







