ULP dan Pokja Berulah Kembali, Diduga Langgar Aturan dalam Proses Lelang Proyek Pelabuhan

IMG 20250921 WA0056

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id_ Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pokja kembali menuai sorotan tajam dari Andry Amsi tokoh muda Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR), ahad (21/9/25).

Dugaan pelanggaran prosedur lelang kembali mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pengadaan tiga proyek pembangunan pelabuhan yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tiga proyek yang dilelang pada Agustus hingga September 2025 tersebut mencakup pembangunan Pelabuhan Pulau Kasu, Pelabuhan Jagoh, dan Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Lingga.

Ketiganya berada di bawah satu Satuan Kerja, namun ditangani oleh tiga Kelompok Kerja (Pokja) berbeda: Pokja 58, Pokja 60, dan Pokja 61. Proses lelang dilakukan oleh ULP Kepri di bawah kepemimpinan Aswandi sebagai Kepala ULP.

Ketiga paket tersebut menggunakan klasifikasi SBU BS011 (Pelabuhan Non-Perikanan), dan sejauh ini, proyek Pelabuhan Pulau Kasu telah menetapkan pemenang serta memasuki tahap kontrak. Sementara dua proyek lainnya masih dalam masa sanggah.

Namun, kejanggalan mulai mencuat ketika ditemukan perbedaan persyaratan tenaga ahli antara ketiga pokja tersebut.

Dalam proyek Pelabuhan Pulau Kasu (Pokja 58) dan Pelabuhan Tanjung Buton (Pokja 61), syarat yang dicantumkan dalam dokumen lelang adalah SKK Pelaksana Lapangan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6, yang sesuai dengan peraturan terbaru.

Sedangkan dalam dokumen lelang proyek Pelabuhan Jagoh (Pokja 60), masih tercantum SKT (Sertifikat Keterampilan) Pelaksana Lapangan, yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sudah tidak berlaku dan tidak lagi diterbitkan.

 

“Seharusnya lelang ulang dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen persyaratan teknis. Tapi dalam kasus ini, Pokja 60 tetap melanjutkan proses lelang hingga menetapkan pemenang,” ujar Andry Amsy, tokoh muda dari Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR).

Andry juga mempertanyakan keabsahan tenaga ahli yang digunakan oleh pemenang proyek Pelabuhan Jagoh.

Ia menduga Pokja 60 “menyamarkan” persyaratan tenaga ahli agar menguntungkan peserta tertentu.

“Yang kami pertanyakan, pemenang tersebut menggunakan SKT yang mana? Karena seharusnya sudah tidak berlaku. Ini menjadi indikasi kuat bahwa Pokja 60 memihak,” tambahnya.

BP3KR meminta agar ULP Kepri membuka hasil verifikasi penawaran secara terbuka, khususnya untuk proyek Pelabuhan Jagoh, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.

Hingga berita ini diturunkan, ULP Kepri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.(Bersambung)

 

Reporter: Edy
Editor: Go Indonesia.id
Sumber: Wawancara bersama Tokoh Muda BP3KR,


Advertisement

Pos terkait