Reporter : M Juti
BUNGO | Go Indonesia.id – Pembangunan saluran drainase di Desa Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, diduga kuat dikerjakan asal-asalan. Proyek bernilai Rp1.453.467.270 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 itu dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Mutiara Tanjung Jabung Timur, dengan Ibu Darul Ihsam sebagai kontraktor pelaksana, menuai banyak sorotan dari masyarakat.
Pantauan di lapangan, pasangan batu saluran drainase tampak tidak rapi, tanah galian berserakan, dan jalur drainase melintasi permukiman warga tanpa perencanaan teknis yang baik.
“Kami melihat proyek ini asal jadi. Tidak ada manfaat bagi masyarakat, bahkan bisa menyebabkan banjir. Kalau dibiarkan, uang Negara bisa hilang percuma,” ungkap salah satu warga kepada wartawan Go Indonesia.
Warga mendesak Kementerian PUPR dan Inspektorat Jenderal Provinsi Jambi untuk turun langsung memeriksa hasil pekerjaan tersebut. Mereka menduga proyek ini cacat mutu dan berindikasi penyimpangan anggaran.
Jika terbukti ada unsur penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Tipikor Polda Jambi, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya indikasi kerugian negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Kami minta jangan ada pembiaran. Negara rugi, rakyat juga yang dirugikan,” tegas warga dengan nada kesal.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir, kini justru menjadi polemik baru di tengah masyarakat. Dugaan praktik asal jadi dan lemahnya pengawasan menjadi tamparan keras bagi pemerintah Daerah dan pelaksana proyek.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, seorang akademisi hukum dan pakar tata kelola pemerintahan, menegaskan bahwa proyek pemerintah harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Jika benar terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek drainase itu, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Ini bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tapi soal moralitas dan tanggung jawab terhadap uang rakyat,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Beliau menambahkan, setiap kontraktor dan pihak terkait harus paham bahwa uang Negara yang digunakan dalam proyek pembangunan adalah amanah publik.
“Menyalahgunakan dana publik, sekecil apa pun, termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Negara tidak boleh toleran terhadap perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Dengan adanya sorotan tajam dari publik dan pakar hukum, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek drainase tersebut.(*)
*Redaksi*