Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN di Longat Mandailing Natal: Oknum Guru Diduga Jalani Nikah Siri

IMG 20251008 WA0126

MADINA | Go Indonesia.id_ Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA, yang bertugas sebagai guru di SMKN 3 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, diduga melanggar aturan disiplin kepegawaian karena menjalin hubungan nikah siri tanpa pencatatan resmi negara.(9/10/25)

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa NA saat ini tinggal di Kelurahan Longat dan dikabarkan telah menikah secara tidak resmi dengan seorang pria yang bekerja di sektor tambang emas.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Belum Resmi Bercerai

ASB, pria yang mengaku sebagai suami sah dari NA, menyatakan bahwa keduanya belum resmi bercerai. ASB bahkan menunjukkan bukti panggilan dari Pengadilan Agama Panyabungan untuk memperkuat pernyataannya bahwa proses perceraian masih berjalan dan belum diputus secara hukum.

β€œSaya belum bercerai secara resmi dengan NA, dan ini saya buktikan dengan surat panggilan dari pengadilan agama,” ujarnya kepada media.

Upaya Konfirmasi ke Aparat Setempat

 

Tim redaksi mencoba menghubungi Ketua Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Longat untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban.

Saat dikonfirmasi kepada Lurah Longat, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait keberadaan atau aktivitas NA di lingkungan tersebut.

β€œKami belum menerima laporan apa pun terkait NA. Namun saya akan mencoba mengonfirmasi kepling karena memang yang bersangkutan sulit dihubungi jika sedang di luar rumah,” ungkap Lurah Longat.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran lapangan, beberapa warga sekitar yang ditemui secara acak mengaku mengetahui keberadaan NA dan menyebut bahwa NA memang telah menikah secara siri.

β€œYa, setahu kami sudah lama mereka menikah. Tapi tidak tahu apakah sudah resmi atau belum,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Berpotensi Melanggar Disiplin ASN

Dalam aturan kepegawaian, ASN yang melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi negaraΒ  atau yang dikenal sebagai nikah siri dianggap telah melanggar disiplin berat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, serta diperkuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin berat, mulai dari pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.

Desakan Evaluasi

ASB berharap agar pihak berwenang, khususnya Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Mandailing Natal, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara serius.

β€œIni bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut nama baik dunia pendidikan. Saya harap ada evaluasi menyeluruh terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi.

 

Reporter: Muhammad Hamka, S.Pd
Editor: Redaksi GoIndonesia.id

 

 

 

 

 


Advertisement

Pos terkait